Berita Jawa Tengah

Apindo Karanganyar Minta UMK 2021 Tidak Naik, Alasannya Kondisi Perusahaan Belum Stabil

Pihak Apindo meminta supaya UMK 2021 tidak mengalami kenaikan dan tetap mempertahankan UMK 2020 di Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Serikat buruh beraudiensi dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Apindo Kabupaten Karanganyar meminta tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2021.

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan menyampaikan, sudah berkomunikasi dengan Pemkab Karanganyar terkait UMK pada 2021.

Pihak Apindo meminta supaya UMK 2021 tidak mengalami kenaikan dan tetap mempertahankan UMK 2020.

Pasalnya kondisi perusahaan saat ini belum stabil akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Truk Pembawa 21 Pendaki Terguling di Pertigaan Cangkruk Karanganyar, Satu Alami Luka Patah Tangan

Baca juga: Klaster Perkantoran di Karanganyar, Purwati Sebut Pegawai Positif Covid-19 Tinggal di Jember

Baca juga: 13 Pendopo Kompleks Candi Cetho Karanganyar Dipugar, Target Selesai Desember 2020

Baca juga: Disdikbud Karanganyar Belum Berani Gelar Simulasi KBM Tatap Muka, Ini Alasannya

"Kami sudah berkomunikasi dengan Bupati Karanganyar."

"Kami tetap minta agar tidak ada kenaikan dan masih sama dengan UMK 2020."

"Pandemi saat ini kemungkinan untuk menaikan UMK bagi pengusaha sangat berat," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (31/10/2020).

Dia menjelaskan, ada dua opsi yang dapat dijadikan pertimbangan terkait UMK 2021.

Opsi pertama yakni tidak menaikan UMK 2021 dan aktivitas perusahaan serta karyawan berjalan normal.

Sedangkan opsi kedua, ada kenaikan UMK akan tetapi itu akan berdampak terhadap aktivitas perusahaan.

Yakni kemungkinan efisiensi yang berujung dengan adanya pengurangan karyawan.

"Kalau ada kenaikan UMK, beban pengeluaran perusahaan akan membengkak karena banyaknya jumlah karyawan."

"Termasuk beban pembayaran lainnya yang melekat semisal jaminan kesehatan dan lainnya."

"Makanya akan ada pengurangan karyawan atau efisiensi sebagai dampaknya jika yang diambil opsi kedua," terangnya.

Dia menjelaskan, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait UMK 2021.

Melihat pembahasan UMK pada tahun sebelumnya, biasanya pembahasan selesai pada November.

Sementara sebelumnya, Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) tetap meminta adanya kenaikan UMK pada 2021.

Mereka menolak terkait upah minimum pada 2021 sama dengan upah minimum 2020 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/X/2020.

"Pada prinsipnya kami dari Karanganyar meminta ada kenaikan UMK 2021."

"Kami menolak statmen Apindo dan SE Menteri Tenaga Kerja yang mengatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021," kata Ketua Gebuk, Eko Supriyanto.

Eko menyambut baik dengan adanya rencana kenaikan UMP Jateng sebesar 3,27 persen seperti yang dikatakan Gubernur Ganjar Pranowo.

Dia berharap kenaikan UMP tersebut juga diikuti dengan kenaikan UMK di Kabupaten Karanganyar. (Agus Iswadi)

Baca juga: Libur Panjang, Ini Hasil Pantauan Dinporapar di Tempat Wisata Kabupaten Purbalingga

Baca juga: Benarkah Longsor di Grenggeng Kebumen Akibat Fenomena Likuifaksi? Begini Kata Pakar Geologi Unsoed

Baca juga: Ini Tips Jalani Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Tanpa Lagi Timbulkan Klaster Baru

Baca juga: Berlaku Mulai Januari 2021, Upah Pekerja di Banjarnegara Minimal Wajib Rp 1.798.979

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved