Pilkada Serentak 2020
Ditutup Hari Ini, 79.239 Orang Telah Mendaftar sebagai Pengawas TPS Pilkada Serentak 2020 di Jateng
Bawaslu Jateng menilai, minat warga mendaftar sebagai pengawas TPS untuk pilkada 2020 tinggi. Tercatat, ada 79.239 orang yang telah mendaftar.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menilai, minat warga mendaftar sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 sangat tinggi.
Hal tersebut terbukti dari jumlah pendaftar yang masuk melebihi komposisi pengawas TPS yang dibutuhkan.
Sudah ada 79.239 orang yang mendaftar dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah mengingat masa pendaftaran pengawas TPS ditutup hari ini, Senin (26/10/2020).
"Nantinya, jumlah pengawas TPS di Jawa Tengah yang dibutuhkan sebanyak 44.077 orang. Jumlah ini sesuai jumlah TPS di Jateng. Sebab, setiap satu TPS akan diawasi satu pengawas TPS," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jateng, Sri Sumanta.
Baca juga: Cegah Covid-19, KPU Kabupaten Semarang Siapkan Bilik Khusus bagi Pemilih Bersuhu Tubuh 37,3 Derajat
Baca juga: Langgar Aturan Kampanye, Delapan Timses Paslon Dapat Sanksi Teguran Bawaslu Jateng
Baca juga: Anggota Dewan Ikut Kampanye, Bawaslu Kabupaten Semarang: Wajib Ajukan Izin Cuti
Baca juga: Diduga Langgar Aturan Kampanye, Istri Bupati Semarang Bintang Narsasi Diperiksa Bawaslu
Sebanyak 79.239 pendaftar TPS tersebar di 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020. Mereka berasal dari 343 kecamatan dan 5.216 desa/kelurahan penyelenggara.
Sebanyak 79.239 pendaftar itu, menurut Sumanta, terdiri dari 34.672 perempuan dan 44.567 laki-laki.
Para pendaftar tersebut mengikuti seleksi di masing-masing Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Bawaslu di Jawa Tengah telah membuka pendaftaran Pengawas TPS sejak 3 Oktober lalu.
"Bagi TPS yang pendaftarnya masih kurang dari dua, pendaftaran PTPS masih berlangsung hingga 26 Oktober 2020. Sesuai aturan, pendaftar pengawas TPS harus lebih dari satu orang," jelasnya.
Merujuk juknis (petunjuk teknis) rekrutmen pengawas TPS maka jumlah pendaftar harus dua kali lipat karena dalam aturan, tidak boleh hanya ada satu pendaftar tiap TPS. Sumanta mengatakan, semisal hanya satu pendaftar di tiap TPS maka harus ada perpanjangan waktu.
Nantinya, setelah pendaftaran ditutup maka akan ada tahap lanjutan. Panwaslu Kecamatan di 21 kabupaten/kota akan mengumumkan hasil seleksi calon Pengawas TPS pada 28 Oktober 2020.
Baca juga: Sejumlah Sungai di Kebumen Meluap dan Rendam Belasan Desa, Sedikitnya 1500 Warga Mengungsi
Baca juga: Santri di Banyumas Gelar Istigasah Bersama Meminta Pandemi Covid-19 Berakhir
Baca juga: Sudah Surut, Banjir Genangi 113 Rumah di Kemranjen Banyumas Akibat Hujan Deras dan Luapan Air Sungai
Baca juga: Enam Rumah di Kunduran Blora Ludes Terbakar, Api Diduga Bersumber dari Pengasapan Kandang
Atas pengumuman ini, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan atau masukan pada 28 Oktober hingga 3 November 2020.
Panwaslu Kecamatan akan melakukan klarifikasi atas tanggapan atau masukan dari publik pada 4-6 November 2020.
"Selanjutnya, pengumuman pengawas TPS terpilih dilakukan pada 11 November. Adapun pelantikan Pengawas TPS terpilih dilaksanakan pada 16 November 2020," ujarnya. (*)