Pilkada Serentak 2020
Anggota Dewan Ikut Kampanye, Bawaslu Kabupaten Semarang: Wajib Ajukan Izin Cuti
Apabila para anggota dewan hendak mengikuti kampanye atau sedang melakukan tugas kepartaian diwajibkan mengajukan izin cuti.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang meminta anggota DPRD Kabupaten Semarang yang terlibat kegiatan kampanye untuk mengajukan cuti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengatakan, ketentuan bagi anggota DPRD agar melakukan izin cuti kampanye telah dikirim melalui surat resmi ke sekretariat dewan setempat.
"Pada 26 September 2020, kami telah berkirim surat ke DPRD mengenai hal itu sebagai bentuk pencegahan pelanggaran terkait izin kampanye."
"Ketentuan izin, karena adanya larangan anggota dewan terlibat kampanye di PKPU Nomor 11 Tahun 2020," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: DPRD Belum Terima Rekap Penggunaan Anggaran Covid-19 di Kabupaten Semarang
Baca juga: Idealnya Liga 1 2020 Dihentikan, Usulan Asisten Pelatih PSIS Semarang Karena Pertimbangan Ini
Baca juga: Endar Susilo Terlibat Kasus Penipuan, Sidang Ketua Komnas PA Kabupaten Semarang Tunggu Pengadilan
Baca juga: Begini Cerita Repotnya Petugas Tangkap ODGJ di Masa Pandemi, Contohnya di Kota Semarang
Menurut Talkhis, dalam PKPU tersebut Pasal 17 mengatur larangan pejabat daerah yakni DPRD ikut kampanye Pilkada.
Ia menambahkan, apabila para anggota dewan hendak mengikuti kampanye atau sedang melakukan tugas kepartaian diwajibkan mengajukan izin cuti.
"Itu sesuai pula dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 70 ayat 2."
"Bahwa jika ingin ikut kampanye harus mengikuti prosedur perundang-undangan," katanya.
Dikatakan Talkhis, ketika melakukan kegiatan kampanye, para pejabat tertuang dalam peraturan undang-undang tersebut juga dilarang menggunakan fasilitas negara.
Pihaknya mengungkapkan, apabila terbukti melanggar para pejabat daerah tersebut dalam hal ini anggota DPRD Kabupaten Semarang dapat dikenai sanksi hukuman pidana.
"Hukuman 36 bulan serta denda."
"Selama ini mekanisme Bawaslu apabila ada nama anggota dewan tercantum dalam kegiatan kampanye Panwascam melakukan pengecekan."
"Karena aturan izin kepada KPU diajukan maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye," ujarnya.
Talkhis menjelaskan, adapun mekanisme izin cuti kampanye dapat melalui persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Semarang maupun ketua fraksi.
Karenanya, Bawaslu mengimbau agar anggota DPRD mengajukan izin apabila ingin ikut kampanye.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening berkata, sebagai anggota dewan selalu mentaati ketentuan.
"Bawaslu sudah kirim surat tertulis, kami pun sudah umumkan ke seluruh anggota DPRD."
"Prosedurnya izin cuti sama, termasuk saya harus bikin surat pengajuan izin cuti ditujukan kepada pimpinan DPRD," jelasnya. (M Nafiul Haris)
Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Kebumen, Pelaku Ditangkap Seusai Posting Motor yang Hendak Dijual
Baca juga: Kapolres Temanggung Pamitan, Minta Warga Juga Ikut Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Baca juga: Pemkab Kendal Kembali Berlakukan WFH, Klaster Perkantoran Muncul Lagi, Total Ada Tujuh Pegawai
Baca juga: Hujan Deras di Lumbir Banyumas, Jalan Penghubung Desa Sempat Tertutup Material Longsor