Pilkada Serentak 2020

Anggota Dewan Ikut Kampanye, Bawaslu Kabupaten Semarang: Wajib Ajukan Izin Cuti

Apabila para anggota dewan hendak mengikuti kampanye atau sedang melakukan tugas kepartaian diwajibkan mengajukan izin cuti.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis. 

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening berkata, sebagai anggota dewan selalu mentaati ketentuan.

"Bawaslu sudah kirim surat tertulis, kami pun sudah umumkan ke seluruh anggota DPRD."

"Prosedurnya izin cuti sama, termasuk saya harus bikin surat pengajuan izin cuti ditujukan kepada pimpinan DPRD," jelasnya. (M Nafiul Haris)

Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Kebumen, Pelaku Ditangkap Seusai Posting Motor yang Hendak Dijual

Baca juga: Kapolres Temanggung Pamitan, Minta Warga Juga Ikut Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Baca juga: Pemkab Kendal Kembali Berlakukan WFH, Klaster Perkantoran Muncul Lagi, Total Ada Tujuh Pegawai

Baca juga: Hujan Deras di Lumbir Banyumas, Jalan Penghubung Desa Sempat Tertutup Material Longsor

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved