Pilkada Serentak 2020
Anggota Dewan Ikut Kampanye, Bawaslu Kabupaten Semarang: Wajib Ajukan Izin Cuti
Apabila para anggota dewan hendak mengikuti kampanye atau sedang melakukan tugas kepartaian diwajibkan mengajukan izin cuti.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening berkata, sebagai anggota dewan selalu mentaati ketentuan.
"Bawaslu sudah kirim surat tertulis, kami pun sudah umumkan ke seluruh anggota DPRD."
"Prosedurnya izin cuti sama, termasuk saya harus bikin surat pengajuan izin cuti ditujukan kepada pimpinan DPRD," jelasnya. (M Nafiul Haris)
Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Kebumen, Pelaku Ditangkap Seusai Posting Motor yang Hendak Dijual
Baca juga: Kapolres Temanggung Pamitan, Minta Warga Juga Ikut Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Baca juga: Pemkab Kendal Kembali Berlakukan WFH, Klaster Perkantoran Muncul Lagi, Total Ada Tujuh Pegawai
Baca juga: Hujan Deras di Lumbir Banyumas, Jalan Penghubung Desa Sempat Tertutup Material Longsor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pemilih-ganda-kabupaten-semarang.jpg)