Pilkada Serentak 2020
Diduga Langgar Aturan Kampanye, Istri Bupati Semarang Bintang Narsasi Diperiksa Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang memeriksa istri Bupati Semarang, Bintang Narsasi, Rabu (21/10/2020).
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang memeriksa istri Bupati Semarang, Bintang Narsasi, Rabu (21/10/2020).
Bintang yang juga tercatat sebagai calon bupati dan berpasangan dengan Gunawan Wibisono dalam Pilkada 2020 itu diduga melanggar protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 saat membagikan bahan kampanye.
Pantauan di lokasi, cabup nomor urut 1 itu tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang sekitar pukul 13.59 WIB.
Bintang datang bersama dua orang tim suksesnya, mengenakan setelan baju bermotif warna pink dan kerudung warna hijau.
Baca juga: Bupati Semarang Mundjirin Dipecat Sebagai Kader PDIP, Termasuk Anaknya Bina Munawa Hatta
Baca juga: Pilkada Kabupaten Semarang, Bison dan Ngebas Pasang Target Sama, Raih 65 Persen Suara
Baca juga: Gaet Pemilih Milenial, Pasangan Ngebas Tawarkan Kartu Serasi Pintar untuk Solusi Biaya Pendidikan
Baca juga: Bison Tawarkan Program Kartu Biso, Tunjungan Buat Pengajar TPQ di Kabupaten Semarang
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, pemeriksaan calon Bupati Semarang yang diusung Partai PPP, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan Nasdem itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu.
"Jadi, kami, Bawaslu, menerima laporan masyarakat kalau ada salah satu paslon (pasangan calon) membagikan bahan kampanye saat bertemu warga. Tetapi, bahan kampanye itu tidak dibungkus plastik sesuai ketentuan protokol kesehatan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (21/10/2020).
Menurut Talkhis, kegiatan yang diduga kampanye tersebut terjadi di sebuah pasar, masuk wilayah Kecamatan Tuntang, pada 3 Oktober 2020.
Kemudian, lanjutnya, Bawaslu melakukan penelusuran terkait hal tersebut dan hasilnya diplenokan. Dalam rapat pleno tersebut diketahui, kegiatan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
"Sehingga, kami jadikan temuan, menindak lanjuti hal tersebut, Bawaslu melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi dan terlapor," katanya.
Mengenai kasus dugaan pelanggaran, diduga kegiatan kampanye, saat ini ditangani Divisi Penanganan Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang.
Baca juga: Gunakan Teknik Ecoprint, Ibu-ibu di Banyumas Ini Belajar Mewarna Kain dan Membuat Motif dari Daun
Baca juga: Ingin Gelar Hajatan dan Resepsi Pernikahan di Banyumas? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Survei KHL, Buruh Kota Semarang Minta UMK 2021 Naik 25 Persen
Baca juga: Uji Coba Kelas Tatap Muka di Banyumas, Bupati: Jangan Sampai Ada Sekolah Lain Buka Tanpa Izin
Pilbup Semarang 2020 diikuti dua pasangan calon dengan nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) dan Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) bernomor urut 2.
Ngesti yang saat ini menjabat sebagai wakil bupati Semarang bersama M Basari diusung PDIP, PKB, Hanura, dan Demokrat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/cabup-semarang-nomor-urut-1-bintang-narsasi-saat-menjalani-pemeriksaan-di-kantor-bawaslu.jpg)