Jumat, 8 Mei 2026

Berita Banyumas

Ingin Gelar Hajatan dan Resepsi Pernikahan di Banyumas? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Hanya saja, Husein mengatakan, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan agar penyelenggaraan pesta hajatan atau pernikahan itu mendapat izin.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM/PERMATA PUTRA SEJATI
Bupati Banyumas Achmad Husein ditemui seusai meresmikan Kampung Jaga Komorbid di Desa Danaraja, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Senin (19/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas Achmad Husein menegaskan tak melarang pelaksanaan hajatan atau resepsi di tengah pandemi Covid-19.

Hanya saja, Husein mengatakan, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan agar penyelenggaraan pesta hajatan atau pernikahan itu mendapat izin.

"Dengan mempertimbangkan kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat, resepsi ataupun hajatan boleh diselenggarakan. Dengan syarat, penyelenggara berkomitmen tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya saat ditemui di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Uji Coba Kelas Tatap Muka di Banyumas, Bupati: Jangan Sampai Ada Sekolah Lain Buka Tanpa Izin

Baca juga: Siapkan Payung, Hujan Diperkirakan Turun di Purwokerto Siang Hingga Malam

Baca juga: Rencana Pemekaran Banyumas, Pemkab Mulai Sosialisasikan dan Minta Masukan dari Camat serta Kades

Baca juga: Lindungi Lansia dari Virus Covid-19, Pemkab Banyumas Beri Gelang dan Pantau di Aplikasi Jiwong Jiga

Satu di antara yang harus diperhatikan adalah pembatasan tamu undangan, pengaturan jarak, penyediaan sarana cuci tangan, hingga mewajibkan penyelenggaran dan tamu memakai masker.

Pihak penyelenggara juga berkewajiban memberitahukan acara hajatan tersebut kepada tim Satgas Covid-19 tingkat desa maupun kecamatan, bahkan polsek setempat juga harus diberitahu.

Hal itu dilakukan supaya tim Satgas Covid-19 bisa memantau kegiatan agar tetap dalam prosedur penerapan protokol kesehatan.

Bupati mengingatkan, meski telah diizinkan tim satgas Covid-19, penyelenggara kegiatan bertanggungjawab penuh atas hal-hal yang bisa terjadi pascapenyelenggaraan.

"Boleh, asal patuh dan taat protokol Covid-19," tandasnya.

Penyelenggaraan hajatan atau resepsi juga perlu ada penanggungjawab yang bisa mengatur proses berjalannya suatu kegiatan.

"Hiburan boleh, asal jangan ada tari-tarian atau joged-joged yang menimbulkan kerumunan," tambahnya. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Survei KHL, Buruh Kota Semarang Minta UMK 2021 Naik 25 Persen

Baca juga: Korban Pelecehan, Siswi SLB di Blora Hamil 5,5 Bulan. Terungkap saat Tetangga Curiga Korban Lemas

Baca juga: Bawa Motor Tetangga Sepulang dari Mancing, Warga Puring Kebumen Ini Diciduk Polisi

Baca juga: Tujuh Buruh dari Klaster Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kota Semarang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved