Berita Kebumen
Bawa Motor Tetangga Sepulang dari Mancing, Warga Puring Kebumen Ini Diciduk Polisi
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, pencurian terjadi Senin (14/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah BU.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen mengungkap pencurian sepeda motor milik BU (31), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Puring. Motor Honda Supra X 125 yang dilaporkan BU hilang, ternyata di bawa tetangganya, DA (42).
DA (42) telah diamankan petugas atas dugaan kasus pencurian.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, pencurian terjadi Senin (14/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah BU.
Saat itu, DA melihat sepeda motor BU terparkir di depan rumah.
"Melihat situasi aman, sepeda motor tersebut diambil," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat gelar perkara di mapolres setempat, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Kini Kapolres Kebumen Borong Semua Dagangan Pedagang Patuh Protokol Kesehatan
Baca juga: Diduga Jualan Pil Koplo, Mahasiswa di Kebumen Ditangkap Polisi saat Akan Berangkat Demo
Baca juga: Eks RSUD Kebumen Bakal Dihibahkan Untuk Kampus UNS, Begini Penjelasan Bupati
Baca juga: Kasus Positif di Kebumen Tembus 1.005 Orang, Dinkes Terus Gencar Lakukan Swab Massal
Menurut Rudy, saat itu, DA baru pulang dari memancing ikan dan melintas rumah BU.
Niat mencuri pun muncul saat ia melihat sepeda motor terparkir tanpa dikunci stan, bahkan posisi kunci masih menggantung.
"Hal tersebut memudahkan tersangka menguasi kendaraan milik korban," imbuh AKBP Rudy.
Pencurian itu diketahui BU saat ia akan melaksanakan salat subuh. Saat bangun tidur, ia terperanjat melihat sepeda motornya hilang.
Pengakuan DA, ia mencuri sepeda motor karena himpitan ekonomi. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual secara daring.
Untuk mengelabui BU, DA mengungsikan sepeda motor tersebut ke tempat salah seorang warga Puring.
"Saya titipkan, mau saya jual," ungkap tersangka DA kepada polisi.
Tetapi nahas, belum sempat menikmati hasil, aksinya terbongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Puring.
Baca juga: Jenazah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dimakamkan, Hindun: Mas Nunung Sosok Kalem dan Sejuk
Baca juga: Tujuh Buruh dari Klaster Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kota Semarang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Baca juga: Main Agresif Sejak Menit Awal, Timnas U-19 Indonesia Gulung Hajduk Split 4-0
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 21 Oktober 2020 Rp 2.037.000 Per 2 Gram
DA ditangkap bersama barang bukti pada hari Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, sesaat setelah mengunggah di dunia maya foto sepeda motor yang akan dijual tersebut.
DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (*)