Berita Kebumen

Diduga Jualan Pil Koplo, Mahasiswa di Kebumen Ditangkap Polisi saat Akan Berangkat Demo

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orangtuanya saat mau berangkat demo di depan gedung DPRD Kebumen," kata Rudy, Jumat (16/10/2020)

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Ungkap kasus pengedaran pil hexymer atau pil koplo di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AJ (20), asal Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, karena diduga menjadi pengedar pil hexymer atau yang biasa disebut pil koplo.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumah, saat akan berangkat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orangtuanya, saat mau berangkat demo di depan gedung DPRD Kebumen," kata Rudy melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Terbangun dari Tidur, Pria di Kebumen Ini Temukan Istrinya Sudah Tewas Menggantung di Ruang Tengah

Baca juga: Kasus Positif di Kebumen Tembus 1.005 Orang, Dinkes Terus Gencar Lakukan Swab Massal

Baca juga: Bina Pelajar yang Terlibat Aksi Anarkis, Kapolres Kebumen Gunakan Metode Hipnoterapi, Ini Hasilnya

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 480 butir pil koplo yang disimpan rapi dalam kemasan toples.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga paket pil hexymer yang disimpan dalam plastik klip transparan. Setiap paket plastik itu berisi 10 butir pil.

"Pengakuan tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang dengan cara membeli secara online. Harga untuk tiap toplesnya Rp 360.000," jelas Rudy.

Tersangka mengaku, keuntungan dari menjual pil tersebut mencapai Rp 5 juta untuk tiap toplesnya.

Pil itu ia jual kepada teman-temannya dengan harga Rp 50 ribu untuk tiap paketnya.

"Iya Pak, ini sisa penjualan pil hexymer. Kurang lebih, saya jualan sejak bulan Juli 2020. Sudah ada lima toples yang terjual kalau tidak salah," kata tersangka.

Baca juga: Polisi Temukan Uang Palsu Senilai 497 Juta di Kardus saat Geledah Mobil di Minimarket di Brebes

Baca juga: Manfaatkan Layanan Tes Swab Gratis, 6 Warga Batang Ketahuan Positif Covid-19

Baca juga: Tak Ingin Halangi Tradisi, Polres Wonosobo Bakal Fasilitasi Penerbangan Balon Udara Lewat Festival

Baca juga: 2 Warga di Blora Meninggal Akibat Demam Berdarah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Ikut Demo Omnibus Law, Mahasiswa Ditangkap karena Jualan Pil Koplo". 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved