Berita Nasional
Ringankan Beban Pekerja Terdampak Pandemi, Kemenaker Dapat Jatah Rp 500 Miliar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengungkapkan, program JPS ditujukan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Editor:
deni setiawan
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Kemenaker Dibekali Rp 500 Miliar untuk Bantu Pekerja Terdampak Pandemi"
Baca juga: Siap-siap, Layanan WhatsApp Business Tak Bisa Lagi Dinikmati Gratis
Baca juga: Budi Susanto Gugat Pailit Maskapai Lion Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Begini Isinya
Baca juga: Empat Check Point Kembali Diaktifkan di Wilayah Perbatasan Banyumas, Diterapkan Mulai Pekan Depan
Baca juga: Lansia Punya Komorbid di Banyumas Diberi Gelang Warna Pink, Tanda Dilindungi dari Covid-19