Berita Nasional

Ringankan Beban Pekerja Terdampak Pandemi, Kemenaker Dapat Jatah Rp 500 Miliar

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengungkapkan, program JPS ditujukan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Editor: deni setiawan
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Kemenaker Dibekali Rp 500 Miliar untuk Bantu Pekerja Terdampak Pandemi"

Baca juga: Siap-siap, Layanan WhatsApp Business Tak Bisa Lagi Dinikmati Gratis

Baca juga: Budi Susanto Gugat Pailit Maskapai Lion Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Begini Isinya

Baca juga: Empat Check Point Kembali Diaktifkan di Wilayah Perbatasan Banyumas, Diterapkan Mulai Pekan Depan

Baca juga: Lansia Punya Komorbid di Banyumas Diberi Gelang Warna Pink, Tanda Dilindungi dari Covid-19

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved