Selasa, 16 Juni 2026

Sidang Sudewo

Gadai Rumah dan Jual Sapi Demi Jabatan, Sidang Sudewo Penuh Sesak

Sidang perdana dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Tipikor Semarang, Senin (15/6) penuh sesak. JPU bongkar tarif perangkat desa.

Tayang:
Tribun Banyumas/Reza Gustav Pradana
MASUK RUANG SIDANG - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, disambut hangat dengan pelukan dari para pendukung dan istrinya, dr. Atik Kusdarwati, saat memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Senin (15/6/2026). Sudewo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dugaan korupsi proyek DJKA dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pati. (Foto: Tribun Jateng/Reza Gustav) 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). 
  • Sidang dipenuhi pengunjung hingga ada yang duduk di lantai. JPU mendakwa Sudewo atas pemerasan jabatan perangkat desa Rp2,49 miliar dan gratifikasi proyek DJKA Rp1,37 miliar. 
  • Demi membayar tarif jabatan, warga disebut rela menjual sapi hingga menggadai rumah.
  • Sudewo secara tegas membantah seluruh dakwaan dan akan mengajukan eksepsi.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, terpantau penuh sesak oleh pengunjung. Kepadatan ini terjadi saat sidang perdana Bupati nonaktif Pati, Sudewo, yang digelar pada Senin (15/6/2026) pagi hingga siang hari.

Hampir seluruh kursi di dalam ruangan terisi penuh. Para audiens di antaranya terdiri dari keluarga Sudewo, barisan pendukung, masyarakat umum, hingga awak media yang meliput agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Saking ramainya, sejumlah pengunjung bahkan terpaksa duduk lesehan di lantai karena tidak lagi mendapatkan fasilitas tempat duduk.

Baca juga: Senyum Lebar Bupati Pati Nonaktif Sudewo Usai Jalani Sidang Perdana, Disambut Kerumunan Pendukung

Di bagian depan ruang sidang, Sudewo tampak duduk di kursi pesakitan menghadap majelis hakim. Di antara kerumunan pengunjung, tampak pula istrinya, Atik Kusdarwati Sudewo, yang setia mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga agenda selesai.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Edwin Pudyono. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang membacakan surat dakwaan di antaranya adalah Luhur Supriyohadi dan Joko Hermawan.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa secara bergiliran membacakan dua perkara rasuah yang menjerat Sudewo.

Perkara pertama yang menjadi sorotan utama terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa saat Sudewo masih aktif menjabat sebagai Bupati Pati. Sementara itu, perkara lainnya berkaitan erat dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika Sudewo masih menduduki kursi anggota DPR RI.

Dari keseluruhan dokumen dakwaan yang dibacakan selama berjam-jam itu, konstruksi perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa menjadi bagian yang paling menyita perhatian seisi ruang sidang. Pasalnya, dari dakwaan tersebut terungkap rincian alur pengumpulan uang, nama-nama calon perangkat desa, hingga perjuangan pahit cara mereka memperoleh uang yang diminta.

Jaksa menguraikan bahwa setelah resmi dilantik sebagai Bupati Pati pada 28 Januari 2025, Sudewo disebut langsung meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati untuk menghitung total perangkat desa yang kosong di seluruh wilayahnya.

Hasil perhitungan dinas menunjukkan bahwa terdapat sekitar 660 posisi yang belum terisi. Kuota tersebut terdiri atas 26 jabatan sekretaris desa, 97 jabatan perangkat desa tertentu, serta 537 posisi kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan kepala dusun (kadus).

Untuk mengisi kekosongan masal tersebut, pemerintah daerah kemudian mengalokasikan tambahan anggaran penghasilan tetap perangkat desa di dalam APBD 2026 sebesar Rp9,23 miliar, yang diperuntukkan bagi periode Juli hingga Desember 2026. Menurut penuturan jaksa, setelah alokasi anggaran tersebut disetujui dewan, mulailah muncul pembahasan mengenai pengisian perangkat desa secara besar-besaran di Kabupaten Pati.

Di dalam dakwaannya, jaksa turut mengungkap adanya sejumlah pertemuan tertutup yang disebut-sebut berlangsung antara Sudewo dengan beberapa kepala desa, yang notabene merupakan pendukungnya saat pemilu legislatif maupun Pilkada Pati sebelumnya.

Satu di antara pertemuan krusial itu disebut berlangsung di rumah dinas Bupati Pati pada November 2025. Dalam forum tersebut, Sudewo dituding menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa akan segera dieksekusi setelah anggaran penghasilan tetap masuk ke dalam APBD.

Jaksa juga tanpa ragu membacakan transkrip percakapan yang diduga kuat diucapkan langsung oleh Sudewo dalam pertemuan tersebut.

"Iki larang regane, soale kondisine Pati koyo ngene, universitas ora wani, dan nanti yang bayar yang akan lulus karena itu yang sudah jadi jagone petinggi," ucap jaksa menirukan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
Live
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved