Rabu, 17 Juni 2026

Sidang Sudewo

Gadai Rumah dan Jual Sapi Demi Jabatan, Sidang Sudewo Penuh Sesak

Sidang perdana dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Tipikor Semarang, Senin (15/6) penuh sesak. JPU bongkar tarif perangkat desa.

Tayang:
Tribun Banyumas/Reza Gustav Pradana
MASUK RUANG SIDANG - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, disambut hangat dengan pelukan dari para pendukung dan istrinya, dr. Atik Kusdarwati, saat memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Senin (15/6/2026). Sudewo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dugaan korupsi proyek DJKA dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pati. (Foto: Tribun Jateng/Reza Gustav) 

Di tengah suasana kerumunan yang riuh rendah, Sudewo menyempatkan memberikan keterangannya kepada awak media. Dia bersikukuh menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya praktik pengumpulan uang yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa.

"Jadi, ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali tidak tahu, nama saya dicatut, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," kata dia membela diri.

Sudewo juga membantah secara regulasi bahwa ia memiliki kewenangan langsung di dalam proses teknis pengisian perangkat desa sebagaimana yang didakwakan oleh tim jaksa.

"Apalagi yang pengisian perangkat desa itu bukan kewenangan saya. Jadi, saya tidak kepikiran sama sekali untuk melakukan itu," ucap dia menepis dakwaan.

Menurut klaim Sudewo, selama dirinya menjabat sebagai Bupati Pati, kewenangan yang berada langsung di bawah tanggung jawabnya berjalan tanpa praktik transaksional. Ia mencontohkan seperti pengangkatan dan mutasi pejabat daerah, pengangkatan direktur rumah sakit daerah, PDAM, BUMD, hingga pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disebutnya steril dari praktik jual beli jabatan.

Dia juga menolak mentah-mentah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya merupakan dalang atau aktor utama di balik dugaan jual beli jabatan tersebut.

"Jadi kalau dikatakan gembong jual beli jabatan, yang gembong jual beli jabatan itu siapa? Rakyat Kabupaten Pati sudah tahu semua," katanya melempar teka-teki.

Tak hanya membantah soal aparat desa, ia juga membantah tegas telah menerima uang di dalam perkara proyek perkeretaapian (DJKA) yang turut didakwakan oleh jaksa. Menanggapi sederet nama-nama kontraktor besar yang disebut secara eksplisit di dalam dakwaan, Sudewo berkukuh membantah pernah menerima secuil pun aliran dana dari mereka.

Sidang tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin, 22 Juni 2026 mendatang. Agenda sidang selanjutnya berfokus pada pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan JPU KPK. (rez)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved