Rabu, 17 Juni 2026

Sidang Sudewo

Gadai Rumah dan Jual Sapi Demi Jabatan, Sidang Sudewo Penuh Sesak

Sidang perdana dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Tipikor Semarang, Senin (15/6) penuh sesak. JPU bongkar tarif perangkat desa.

Tayang:
Tribun Banyumas/Reza Gustav Pradana
MASUK RUANG SIDANG - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, disambut hangat dengan pelukan dari para pendukung dan istrinya, dr. Atik Kusdarwati, saat memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Senin (15/6/2026). Sudewo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dugaan korupsi proyek DJKA dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pati. (Foto: Tribun Jateng/Reza Gustav) 

Di dalam dakwaan, disebut bahwa pada awalnya terdapat permintaan setoran uang sebesar Rp150 juta untuk pengisian jabatan kasi, kaur, dan kadus, serta tarif Rp200 juta untuk posisi sekretaris desa (sekdes).

Namun, setelah sejumlah kepala desa menyampaikan rasa keberatan, nominal tersebut akhirnya disepakati turun alias 'diskon' menjadi Rp125 juta untuk jabatan kasi, kaur, dan kadus, serta angka Rp150 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Jaksa juga membeberkan bahwa dalam pertemuan itu ada semacam ancaman. Disampaikan bahwa calon perangkat desa yang tidak bersedia memberikan uang pelicin akan ditinggalkan, dan dipastikan tidak akan ada lagi pengisian perangkat desa pada tahun-tahun berikutnya selama masa kepemimpinan Sudewo.

Dakwaan JPU juga menggambarkan secara rinci adanya skema jaringan yang disebut bertugas khusus mengumpulkan uang setoran dari para calon perangkat desa.

Terdapat empat kepala desa, yakni Abdul Suyono, Imam Solikin, Sisman, dan Sudiyono, yang disebut membagi wilayah kerja mereka di hampir seluruh kecamatan se-Kabupaten Pati, guna menjaring calon perangkat desa yang berminat mengikuti seleksi berbayar tersebut.

Di tingkat Kecamatan Jaken, tersangka Abdul Suyono kemudian menunjuk sosok Sumardiono dan Sukarjan sebagai koordinator lapangan. Keduanya disebut mengemban tugas mencari calon perangkat desa sekaligus mengumpulkan uang yang nantinya akan diserahkan kembali kepada Abdul Suyono sebagai pihak representasi terdakwa.

Pada awal Januari 2026, menurut dokumen dakwaan, target pengumpulan uang haram tersebut ditetapkan paling lambat pada 15 Januari 2026. Dalam perkembangannya di lapangan, nominal yang diminta bahkan disebut mendadak meningkat menjadi Rp165 juta untuk posisi kasi, kaur, dan kadus, serta Rp225 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Bagian yang paling membuat sesak di dalam pembacaan dakwaan adalah rincian mengenai daftar para calon perangkat desa yang disebut telah menyerahkan uang tunai.

Jaksa secara terang menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat 15 calon perangkat desa yang telah memberikan uang pelicin dengan nilai total mencapai angka Rp2,495 miliar. Sebagian besar di antaranya menyetorkan mahar Rp165 juta, sementara terdapat beberapa nilai berbeda lainnya seperti Rp225 juta, Rp160 juta, dan Rp130 juta.

Kelima belas orang yang masuk dalam daftar tersebut adalah Dwi Nur Akta Lestari, Dwi Purwati, Sulastri, Nafian Nafis Nugroho, Eko Hermawanto, Nur Utami, Ria Erlitasa Sari, Nano Sunaryo, Mifta Artanti, Nur Faida, Suyono, Ahmad Wiroto, Parmin, Suparmin, dan Joko Lestari.

Menurut uraian dakwaan, uang tersebut disetorkan untuk mengincar berbagai posisi perangkat desa, mulai dari kepala dusun, kaur keuangan, kaur perencanaan, kasi pemerintahan, hingga sekretaris desa.

Dari seluruh uraian panjang dakwaan, terdapat pula bagian tragis ketika jaksa membacakan cara para calon perangkat desa mengumpulkan uang yang dipatok tersebut.

Sejumlah calon perangkat desa disebut terpaksa harus menjual aset berharganya dan mencari pinjaman sana-sini agar bisa memenuhi nominal yang telah ditentukan sepihak.

Satu di antaranya disebut mati-matian mengumpulkan uang Rp165 juta dengan cara menjual perhiasan, menjual sepeda motor, menggadaikan sawah, menjual sapi perah milik orang tuanya, serta meminjam uang dari tetangga dan sanak saudara.

Calon lain disebut menggunakan seluruh tabungan keluarga, menjual simpanan emas, memanfaatkan hasil panen tani, menyewakan lahan tebu, hingga utang kepada kerabat dan teman. Bahkan yang lebih nekat, terdapat calon yang disebut rela menggadaikan sertifikat rumah demi memperoleh dana yang dibutuhkan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved