Rabu, 17 Juni 2026

Sidang Sudewo

Gadai Rumah dan Jual Sapi Demi Jabatan, Sidang Sudewo Penuh Sesak

Sidang perdana dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Tipikor Semarang, Senin (15/6) penuh sesak. JPU bongkar tarif perangkat desa.

Tayang:
Tribun Banyumas/Reza Gustav Pradana
MASUK RUANG SIDANG - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, disambut hangat dengan pelukan dari para pendukung dan istrinya, dr. Atik Kusdarwati, saat memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Senin (15/6/2026). Sudewo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dugaan korupsi proyek DJKA dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pati. (Foto: Tribun Jateng/Reza Gustav) 

Uraian menyayat hati tersebut sontak membuat sejumlah pengunjung di ruang sidang terlihat menyimak dengan wajah serius dan terenyuh ketika jaksa membacakannya satu per satu.

Menurut lanjutan dakwaan, setelah uang terkumpul dari kantong para calon perangkat desa, Sumardiono kemudian lekas menghubungi Abdul Suyono untuk menyerahkan dana tersebut. Penyerahan setoran itu dijadwalkan berlangsung pada 18 Januari 2026.

Namun, sebelum proses transaksi itu benar-benar terlaksana, Sumardiono keburu diamankan oleh penyidik KPK. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, petugas disebut berhasil menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp2.624.030.000.

Jaksa menuding bahwa uang temuan itu berkaitan erat dengan pengumpulan dana dari calon perangkat desa yang diduga kuat dilakukan untuk kepentingan pengisian jabatan perangkat desa tahun 2026. Atas perkara ini, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.

Selain merinci perkara makelar perangkat desa, jaksa juga membacakan dakwaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi ketika Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa telah menerima aliran uang total senilai Rp1,371 miliar dari sejumlah pengusaha kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Menurut dakwaan, guyuran uang itu berasal dari Nur Wijayanto selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sebesar Rp450 juta, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sebesar Rp200 juta, serta Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung senilai Rp721,5 juta.

Jaksa mendalilkan bahwa uang tersebut sengaja diberikan karena Sudewo diduga telah membantu mengatur proses pemilihan penyedia jasa konstruksi, sehingga perusahaan-perusahaan tertentu dapat memonopoli dan memperoleh proyek pembangunan jalur ganda kereta api.

Bahkan di dalam dakwaan, disebut bahwa satu di antara perusahaan itu merupakan representasi Sudewo di dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) proyek pembangunan jalur ganda kereta api lintas Mojokerto-Sepanjang.

Jaksa menilai tindakan curang tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR RI yang seyogianya bermitra dan mengawasi Kementerian Perhubungan dalam bidang infrastruktur dan transportasi.

Setelah seluruh rangkaian lembar dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan kepada Sudewo apakah dirinya memahami isi dakwaan yang telah disampaikan oleh penuntut umum. Merespons hal itu, Sudewo secara koperatif menyatakan memahami isi dakwaan tersebut.

Tim penasihat hukumnya kemudian mengambil sikap dan menyampaikan akan mengajukan eksepsi atau keberatan secara formal terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK.

Majelis hakim pun mengabulkan dan memberikan waktu selama satu minggu penuh kepada tim penasihat hukum untuk menyusun serta menyampaikan eksepsi. Sebelum sidang perdana itu ditutup, majelis hakim juga membacakan pakta integritas yang kemudian ditandatangani secara bersama oleh hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum.

Seusai palu hakim diketuk dan sidang resmi ditutup, Sudewo di hadapan publik langsung membantah keras seluruh dakwaan tersebut.

Suasana di luar ruang sidang seketika diramaikan oleh para pendukung fanatiknya yang beberapa kali meneriakkan yel-yel dukungan seperti "Hidup Pak Dewo", "Bebas", hingga menyebutnya sebagai "Bapak Pembangunan".

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved