Rabu, 17 Juni 2026

Sidang Sudewo

Gadai Rumah dan Jual Sapi Demi Jabatan, Sidang Sudewo Penuh Sesak

Sidang perdana dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Tipikor Semarang, Senin (15/6) penuh sesak. JPU bongkar tarif perangkat desa.

Tayang:
Tribun Banyumas/Reza Gustav Pradana
MASUK RUANG SIDANG - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, disambut hangat dengan pelukan dari para pendukung dan istrinya, dr. Atik Kusdarwati, saat memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Senin (15/6/2026). Sudewo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dugaan korupsi proyek DJKA dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pati. (Foto: Tribun Jateng/Reza Gustav) 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). 
  • Sidang dipenuhi pengunjung hingga ada yang duduk di lantai. JPU mendakwa Sudewo atas pemerasan jabatan perangkat desa Rp2,49 miliar dan gratifikasi proyek DJKA Rp1,37 miliar. 
  • Demi membayar tarif jabatan, warga disebut rela menjual sapi hingga menggadai rumah.
  • Sudewo secara tegas membantah seluruh dakwaan dan akan mengajukan eksepsi.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, terpantau penuh sesak oleh pengunjung. Kepadatan ini terjadi saat sidang perdana Bupati nonaktif Pati, Sudewo, yang digelar pada Senin (15/6/2026) pagi hingga siang hari.

Hampir seluruh kursi di dalam ruangan terisi penuh. Para audiens di antaranya terdiri dari keluarga Sudewo, barisan pendukung, masyarakat umum, hingga awak media yang meliput agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Saking ramainya, sejumlah pengunjung bahkan terpaksa duduk lesehan di lantai karena tidak lagi mendapatkan fasilitas tempat duduk.

Baca juga: Senyum Lebar Bupati Pati Nonaktif Sudewo Usai Jalani Sidang Perdana, Disambut Kerumunan Pendukung

Di bagian depan ruang sidang, Sudewo tampak duduk di kursi pesakitan menghadap majelis hakim. Di antara kerumunan pengunjung, tampak pula istrinya, Atik Kusdarwati Sudewo, yang setia mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga agenda selesai.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Edwin Pudyono. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang membacakan surat dakwaan di antaranya adalah Luhur Supriyohadi dan Joko Hermawan.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa secara bergiliran membacakan dua perkara rasuah yang menjerat Sudewo.

Perkara pertama yang menjadi sorotan utama terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa saat Sudewo masih aktif menjabat sebagai Bupati Pati. Sementara itu, perkara lainnya berkaitan erat dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika Sudewo masih menduduki kursi anggota DPR RI.

Dari keseluruhan dokumen dakwaan yang dibacakan selama berjam-jam itu, konstruksi perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa menjadi bagian yang paling menyita perhatian seisi ruang sidang. Pasalnya, dari dakwaan tersebut terungkap rincian alur pengumpulan uang, nama-nama calon perangkat desa, hingga perjuangan pahit cara mereka memperoleh uang yang diminta.

Jaksa menguraikan bahwa setelah resmi dilantik sebagai Bupati Pati pada 28 Januari 2025, Sudewo disebut langsung meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati untuk menghitung total perangkat desa yang kosong di seluruh wilayahnya.

Hasil perhitungan dinas menunjukkan bahwa terdapat sekitar 660 posisi yang belum terisi. Kuota tersebut terdiri atas 26 jabatan sekretaris desa, 97 jabatan perangkat desa tertentu, serta 537 posisi kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan kepala dusun (kadus).

Untuk mengisi kekosongan masal tersebut, pemerintah daerah kemudian mengalokasikan tambahan anggaran penghasilan tetap perangkat desa di dalam APBD 2026 sebesar Rp9,23 miliar, yang diperuntukkan bagi periode Juli hingga Desember 2026. Menurut penuturan jaksa, setelah alokasi anggaran tersebut disetujui dewan, mulailah muncul pembahasan mengenai pengisian perangkat desa secara besar-besaran di Kabupaten Pati.

Di dalam dakwaannya, jaksa turut mengungkap adanya sejumlah pertemuan tertutup yang disebut-sebut berlangsung antara Sudewo dengan beberapa kepala desa, yang notabene merupakan pendukungnya saat pemilu legislatif maupun Pilkada Pati sebelumnya.

Satu di antara pertemuan krusial itu disebut berlangsung di rumah dinas Bupati Pati pada November 2025. Dalam forum tersebut, Sudewo dituding menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa akan segera dieksekusi setelah anggaran penghasilan tetap masuk ke dalam APBD.

Jaksa juga tanpa ragu membacakan transkrip percakapan yang diduga kuat diucapkan langsung oleh Sudewo dalam pertemuan tersebut.

"Iki larang regane, soale kondisine Pati koyo ngene, universitas ora wani, dan nanti yang bayar yang akan lulus karena itu yang sudah jadi jagone petinggi," ucap jaksa menirukan.

Di dalam dakwaan, disebut bahwa pada awalnya terdapat permintaan setoran uang sebesar Rp150 juta untuk pengisian jabatan kasi, kaur, dan kadus, serta tarif Rp200 juta untuk posisi sekretaris desa (sekdes).

Namun, setelah sejumlah kepala desa menyampaikan rasa keberatan, nominal tersebut akhirnya disepakati turun alias 'diskon' menjadi Rp125 juta untuk jabatan kasi, kaur, dan kadus, serta angka Rp150 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Jaksa juga membeberkan bahwa dalam pertemuan itu ada semacam ancaman. Disampaikan bahwa calon perangkat desa yang tidak bersedia memberikan uang pelicin akan ditinggalkan, dan dipastikan tidak akan ada lagi pengisian perangkat desa pada tahun-tahun berikutnya selama masa kepemimpinan Sudewo.

Dakwaan JPU juga menggambarkan secara rinci adanya skema jaringan yang disebut bertugas khusus mengumpulkan uang setoran dari para calon perangkat desa.

Terdapat empat kepala desa, yakni Abdul Suyono, Imam Solikin, Sisman, dan Sudiyono, yang disebut membagi wilayah kerja mereka di hampir seluruh kecamatan se-Kabupaten Pati, guna menjaring calon perangkat desa yang berminat mengikuti seleksi berbayar tersebut.

Di tingkat Kecamatan Jaken, tersangka Abdul Suyono kemudian menunjuk sosok Sumardiono dan Sukarjan sebagai koordinator lapangan. Keduanya disebut mengemban tugas mencari calon perangkat desa sekaligus mengumpulkan uang yang nantinya akan diserahkan kembali kepada Abdul Suyono sebagai pihak representasi terdakwa.

Pada awal Januari 2026, menurut dokumen dakwaan, target pengumpulan uang haram tersebut ditetapkan paling lambat pada 15 Januari 2026. Dalam perkembangannya di lapangan, nominal yang diminta bahkan disebut mendadak meningkat menjadi Rp165 juta untuk posisi kasi, kaur, dan kadus, serta Rp225 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Bagian yang paling membuat sesak di dalam pembacaan dakwaan adalah rincian mengenai daftar para calon perangkat desa yang disebut telah menyerahkan uang tunai.

Jaksa secara terang menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat 15 calon perangkat desa yang telah memberikan uang pelicin dengan nilai total mencapai angka Rp2,495 miliar. Sebagian besar di antaranya menyetorkan mahar Rp165 juta, sementara terdapat beberapa nilai berbeda lainnya seperti Rp225 juta, Rp160 juta, dan Rp130 juta.

Kelima belas orang yang masuk dalam daftar tersebut adalah Dwi Nur Akta Lestari, Dwi Purwati, Sulastri, Nafian Nafis Nugroho, Eko Hermawanto, Nur Utami, Ria Erlitasa Sari, Nano Sunaryo, Mifta Artanti, Nur Faida, Suyono, Ahmad Wiroto, Parmin, Suparmin, dan Joko Lestari.

Menurut uraian dakwaan, uang tersebut disetorkan untuk mengincar berbagai posisi perangkat desa, mulai dari kepala dusun, kaur keuangan, kaur perencanaan, kasi pemerintahan, hingga sekretaris desa.

Dari seluruh uraian panjang dakwaan, terdapat pula bagian tragis ketika jaksa membacakan cara para calon perangkat desa mengumpulkan uang yang dipatok tersebut.

Sejumlah calon perangkat desa disebut terpaksa harus menjual aset berharganya dan mencari pinjaman sana-sini agar bisa memenuhi nominal yang telah ditentukan sepihak.

Satu di antaranya disebut mati-matian mengumpulkan uang Rp165 juta dengan cara menjual perhiasan, menjual sepeda motor, menggadaikan sawah, menjual sapi perah milik orang tuanya, serta meminjam uang dari tetangga dan sanak saudara.

Calon lain disebut menggunakan seluruh tabungan keluarga, menjual simpanan emas, memanfaatkan hasil panen tani, menyewakan lahan tebu, hingga utang kepada kerabat dan teman. Bahkan yang lebih nekat, terdapat calon yang disebut rela menggadaikan sertifikat rumah demi memperoleh dana yang dibutuhkan.

Uraian menyayat hati tersebut sontak membuat sejumlah pengunjung di ruang sidang terlihat menyimak dengan wajah serius dan terenyuh ketika jaksa membacakannya satu per satu.

Menurut lanjutan dakwaan, setelah uang terkumpul dari kantong para calon perangkat desa, Sumardiono kemudian lekas menghubungi Abdul Suyono untuk menyerahkan dana tersebut. Penyerahan setoran itu dijadwalkan berlangsung pada 18 Januari 2026.

Namun, sebelum proses transaksi itu benar-benar terlaksana, Sumardiono keburu diamankan oleh penyidik KPK. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, petugas disebut berhasil menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp2.624.030.000.

Jaksa menuding bahwa uang temuan itu berkaitan erat dengan pengumpulan dana dari calon perangkat desa yang diduga kuat dilakukan untuk kepentingan pengisian jabatan perangkat desa tahun 2026. Atas perkara ini, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.

Selain merinci perkara makelar perangkat desa, jaksa juga membacakan dakwaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi ketika Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa telah menerima aliran uang total senilai Rp1,371 miliar dari sejumlah pengusaha kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Menurut dakwaan, guyuran uang itu berasal dari Nur Wijayanto selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sebesar Rp450 juta, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sebesar Rp200 juta, serta Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung senilai Rp721,5 juta.

Jaksa mendalilkan bahwa uang tersebut sengaja diberikan karena Sudewo diduga telah membantu mengatur proses pemilihan penyedia jasa konstruksi, sehingga perusahaan-perusahaan tertentu dapat memonopoli dan memperoleh proyek pembangunan jalur ganda kereta api.

Bahkan di dalam dakwaan, disebut bahwa satu di antara perusahaan itu merupakan representasi Sudewo di dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) proyek pembangunan jalur ganda kereta api lintas Mojokerto-Sepanjang.

Jaksa menilai tindakan curang tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR RI yang seyogianya bermitra dan mengawasi Kementerian Perhubungan dalam bidang infrastruktur dan transportasi.

Setelah seluruh rangkaian lembar dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan kepada Sudewo apakah dirinya memahami isi dakwaan yang telah disampaikan oleh penuntut umum. Merespons hal itu, Sudewo secara koperatif menyatakan memahami isi dakwaan tersebut.

Tim penasihat hukumnya kemudian mengambil sikap dan menyampaikan akan mengajukan eksepsi atau keberatan secara formal terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK.

Majelis hakim pun mengabulkan dan memberikan waktu selama satu minggu penuh kepada tim penasihat hukum untuk menyusun serta menyampaikan eksepsi. Sebelum sidang perdana itu ditutup, majelis hakim juga membacakan pakta integritas yang kemudian ditandatangani secara bersama oleh hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum.

Seusai palu hakim diketuk dan sidang resmi ditutup, Sudewo di hadapan publik langsung membantah keras seluruh dakwaan tersebut.

Suasana di luar ruang sidang seketika diramaikan oleh para pendukung fanatiknya yang beberapa kali meneriakkan yel-yel dukungan seperti "Hidup Pak Dewo", "Bebas", hingga menyebutnya sebagai "Bapak Pembangunan".

Di tengah suasana kerumunan yang riuh rendah, Sudewo menyempatkan memberikan keterangannya kepada awak media. Dia bersikukuh menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya praktik pengumpulan uang yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa.

"Jadi, ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali tidak tahu, nama saya dicatut, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," kata dia membela diri.

Sudewo juga membantah secara regulasi bahwa ia memiliki kewenangan langsung di dalam proses teknis pengisian perangkat desa sebagaimana yang didakwakan oleh tim jaksa.

"Apalagi yang pengisian perangkat desa itu bukan kewenangan saya. Jadi, saya tidak kepikiran sama sekali untuk melakukan itu," ucap dia menepis dakwaan.

Menurut klaim Sudewo, selama dirinya menjabat sebagai Bupati Pati, kewenangan yang berada langsung di bawah tanggung jawabnya berjalan tanpa praktik transaksional. Ia mencontohkan seperti pengangkatan dan mutasi pejabat daerah, pengangkatan direktur rumah sakit daerah, PDAM, BUMD, hingga pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disebutnya steril dari praktik jual beli jabatan.

Dia juga menolak mentah-mentah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya merupakan dalang atau aktor utama di balik dugaan jual beli jabatan tersebut.

"Jadi kalau dikatakan gembong jual beli jabatan, yang gembong jual beli jabatan itu siapa? Rakyat Kabupaten Pati sudah tahu semua," katanya melempar teka-teki.

Tak hanya membantah soal aparat desa, ia juga membantah tegas telah menerima uang di dalam perkara proyek perkeretaapian (DJKA) yang turut didakwakan oleh jaksa. Menanggapi sederet nama-nama kontraktor besar yang disebut secara eksplisit di dalam dakwaan, Sudewo berkukuh membantah pernah menerima secuil pun aliran dana dari mereka.

Sidang tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin, 22 Juni 2026 mendatang. Agenda sidang selanjutnya berfokus pada pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan JPU KPK. (rez)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved