Berita Kriminal
Dukun Ini Memaksa Berikan Mantra ke Kemaluan Korban, Cabuli Gadis 16 Tahun di Porong Sidoarjo
Korban diminta pelaku selalu membawa barang ini ke mana saja, dengan dalih sebagai pelindung, karena jimat itu disebut pelaku ada penunggunya.
Sejurus kemudian, pelaku mencabuli gadis belia yang masih di bawah umur tersebut.
Akibat perbuatannya, MK harus mendekam di dalam penjara.
Dia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Dukun Cabul Pura-pura Obati Gadis 16 Tahun Pakai Jimat, Korban Disetubuhi"
Baca juga: Rekomendasi Banggar DPRD Jateng: Bubarkan PT SPJT Karena Tidak Produktif
Baca juga: Diusulkan Enam Koridor Bus Trans Banyumas Raya, Target Sudah Beroperasi Mulai Februari 2021
Baca juga: Muncul Klaster Demonstrasi, Dinkes Kota Semarang Catat Ada 10 Buruh Positif Covid-19
Baca juga: Jauh-jauh Ke Purbalingga, KWT dari Pemalang Ingin Belajar Bertani di Polybag dari KWT Karya Tani