Berita Jawa Tengah
Perlu Dipahami, Ini Syarat Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Jaminan Kesehatan
Dari surat laporan polisi tersebut akan diketahui korban kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, atau BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI JASA RAHARJA
ILUSTRASI - Petugas dari Jasa Raharja (kanan) menyerahkan santunan berupa biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Tegal belum lama ini.
"BPJS Kesehatan hanya bisa menjamin kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak berhubungan dengan kecelakaan kerja," katanya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Tersangka Beri Uang Jajan Rp 50 Ribu Seusai Cabuli Gadis Bawah Umur di Wangon Banyumas
• Tingkat Kesembuhan Santri Positif Covid-19 Tinggi di Banyumas, 73 Orang Sudah Sembuh
• Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya
• Janda Bolong Makin Susah Dicari di Banyumas, Berikut Kisaran Harga Jual Tanaman Hias yang Viral Itu
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/layanan-kesehatan-korban-kecelakaan-di-tegal.jpg)