Minggu, 26 April 2026

Berita Jawa Tengah

Perlu Dipahami, Ini Syarat Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Jaminan Kesehatan

Dari surat laporan polisi tersebut akan diketahui korban kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, atau BPJS Ketenagakerjaan.

DOKUMENTASI JASA RAHARJA
ILUSTRASI - Petugas dari Jasa Raharja (kanan) menyerahkan santunan berupa biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Tegal belum lama ini. 

"BPJS Kesehatan hanya bisa menjamin kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak berhubungan dengan kecelakaan kerja," katanya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Tersangka Beri Uang Jajan Rp 50 Ribu Seusai Cabuli Gadis Bawah Umur di Wangon Banyumas

Tingkat Kesembuhan Santri Positif Covid-19 Tinggi di Banyumas, 73 Orang Sudah Sembuh

Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya

Janda Bolong Makin Susah Dicari di Banyumas, Berikut Kisaran Harga Jual Tanaman Hias yang Viral Itu

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved