Berita Jawa Tengah
Perlu Dipahami, Ini Syarat Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Jaminan Kesehatan
Dari surat laporan polisi tersebut akan diketahui korban kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, atau BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menjamin masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Baik itu korban kecelakaan lalu lintas ganda maupun tunggal.
Namun ada syarat yang harus dipahami korban atau keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
• Jumadi Sebut Ada Tiga Klaster Aktif Penularan Covid-19 di Kota Tegal, Berikut Data Lengkapnya
• Tak Cuma Terjaring Razia Masker di Tegal, Pemuda Asal Brebes Ini Ketahuan Bawa 549 Pil Hixymer
• Disdikbud Kota Tegal: Mayoritas Siswa SMP Sudah Terima Subsidi Kuota Internet 35 GB
• Kisah Semangat Nenek Usia 92 Tahun Memproduksi Batik Tegalan: Kalau Hanya Tidur Nanti Jadi Penyakit
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan jaminan harus ada surat laporan polisi (LP).
Dari surat laporan polisi tersebut akan diketahui korban dijamin oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sugeng mengatakan, Jasa Raharja hanya menjamin kecelakaan lalu lintas ganda, atau tabrakan yang terjadi antara dua kendaraan bermotor.
Jasa Raharja juga menjamin pejalan kaki atau pesepeda yang ditabrak oleh kendaraan bermotor.
Kemudian jaminan juga diberikan bagi penumpang angkutan umum resmi dan terdaftar seperti bus jika mengalami kecelakaan.
"Setelah terjadi kecelakaan, korban, keluarga korban, atau teman korban segera mengurus laporan polisi."
"Itu agar korban berhak menerima santunan pertama kali," kata Sugeng kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/10/2020).
Sugeng menjelaskan, Jasa Raharja tidak menjamin korban kecelakaan lalu lintas tunggal.
Misalkan pengendara motor yang tiba-tiba terjatuh.
Dia mengatakan, jika kecelakaan lalu lintas tunggal, Jasa Raharja akan melimpahkan kepada penjamin kedua.
Seperti BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Namun harus tetap ada surat laporan polisi untuk ditunjukkan kepada penjamin kedua.
"Misalkan telah terjadi kecelakaan tunggal."
"Surat laporan polisi diajukan terlebih dahulu ke Jasa Raharja."
"Kalau tidak terjamin, ada surat pengantar untuk dialihkan ke BPJS."
"Jikalau korban adalah peserta BPJS," jelasnya.
Sugeng mengatakan, biaya perawatan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja maksimal hingga Rp 20 juta.
Jika biaya perawatan sudah melebihi dari Rp 20 juta, Jasa Raharja akan melimpahkan ke penjamin kedua, bisa BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sugeng, akan ada surat pengantar dari Jasa Raharja yang menjelaskan biaya perawatan sudah melebihi batas santunan.
"Tapi kalau belum maksimal sampai Rp 20 juta."
"Biaya santunan masih bisa dipakai korban untuk rawat jalan," jelasnya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tegal, A Prasetya mengatakan, peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal maupun ganda berhak mendapat layanan kesehatan.
Dia membenarkan, syarat utama untuk mendapatkan layanan adalah surat laporan polisi.
Namun menurut Prasetya, layanan kesehatan BPJS Kesehatan hanya bisa diperoleh bagi korban yang mengalami non kecelakaan kerja.
Layanan tidak berlaku bagi kecelakaan yang berhubungan dalam hubungan kerja.
Dia mencontohkan, kecelakaan yang terjadi saat korban melakukan perjalanan dari rumah ke tempat kerja.
Atau sebaliknya, dari tempat kerja ke rumah.
"BPJS Kesehatan hanya bisa menjamin kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak berhubungan dengan kecelakaan kerja," katanya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Tersangka Beri Uang Jajan Rp 50 Ribu Seusai Cabuli Gadis Bawah Umur di Wangon Banyumas
• Tingkat Kesembuhan Santri Positif Covid-19 Tinggi di Banyumas, 73 Orang Sudah Sembuh
• Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya
• Janda Bolong Makin Susah Dicari di Banyumas, Berikut Kisaran Harga Jual Tanaman Hias yang Viral Itu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/layanan-kesehatan-korban-kecelakaan-di-tegal.jpg)