Berita Jawa Tengah
Perlu Dipahami, Ini Syarat Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Jaminan Kesehatan
Dari surat laporan polisi tersebut akan diketahui korban kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, atau BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menjamin masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Baik itu korban kecelakaan lalu lintas ganda maupun tunggal.
Namun ada syarat yang harus dipahami korban atau keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
• Jumadi Sebut Ada Tiga Klaster Aktif Penularan Covid-19 di Kota Tegal, Berikut Data Lengkapnya
• Tak Cuma Terjaring Razia Masker di Tegal, Pemuda Asal Brebes Ini Ketahuan Bawa 549 Pil Hixymer
• Disdikbud Kota Tegal: Mayoritas Siswa SMP Sudah Terima Subsidi Kuota Internet 35 GB
• Kisah Semangat Nenek Usia 92 Tahun Memproduksi Batik Tegalan: Kalau Hanya Tidur Nanti Jadi Penyakit
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan jaminan harus ada surat laporan polisi (LP).
Dari surat laporan polisi tersebut akan diketahui korban dijamin oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sugeng mengatakan, Jasa Raharja hanya menjamin kecelakaan lalu lintas ganda, atau tabrakan yang terjadi antara dua kendaraan bermotor.
Jasa Raharja juga menjamin pejalan kaki atau pesepeda yang ditabrak oleh kendaraan bermotor.
Kemudian jaminan juga diberikan bagi penumpang angkutan umum resmi dan terdaftar seperti bus jika mengalami kecelakaan.
"Setelah terjadi kecelakaan, korban, keluarga korban, atau teman korban segera mengurus laporan polisi."
"Itu agar korban berhak menerima santunan pertama kali," kata Sugeng kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/10/2020).
Sugeng menjelaskan, Jasa Raharja tidak menjamin korban kecelakaan lalu lintas tunggal.
Misalkan pengendara motor yang tiba-tiba terjatuh.
Dia mengatakan, jika kecelakaan lalu lintas tunggal, Jasa Raharja akan melimpahkan kepada penjamin kedua.
Seperti BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Namun harus tetap ada surat laporan polisi untuk ditunjukkan kepada penjamin kedua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/layanan-kesehatan-korban-kecelakaan-di-tegal.jpg)