Minggu, 26 April 2026

Berita Jawa Tengah

Perlu Dipahami, Ini Syarat Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Jaminan Kesehatan

Dari surat laporan polisi tersebut akan diketahui korban kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, atau BPJS Ketenagakerjaan.

DOKUMENTASI JASA RAHARJA
ILUSTRASI - Petugas dari Jasa Raharja (kanan) menyerahkan santunan berupa biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Tegal belum lama ini. 

"Misalkan telah terjadi kecelakaan tunggal."

"Surat laporan polisi diajukan terlebih dahulu ke Jasa Raharja."

"Kalau tidak terjamin, ada surat pengantar untuk dialihkan ke BPJS."

"Jikalau korban adalah peserta BPJS," jelasnya.

Sugeng mengatakan, biaya perawatan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja maksimal hingga Rp 20 juta.

Jika biaya perawatan sudah melebihi dari Rp 20 juta, Jasa Raharja akan melimpahkan ke penjamin kedua, bisa BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Sugeng, akan ada surat pengantar dari Jasa Raharja yang menjelaskan biaya perawatan sudah melebihi batas santunan.

"Tapi kalau belum maksimal sampai Rp 20 juta."

"Biaya santunan masih bisa dipakai korban untuk rawat jalan," jelasnya.

Sementara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tegal, A Prasetya mengatakan, peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal maupun ganda berhak mendapat layanan kesehatan.

Dia membenarkan, syarat utama untuk mendapatkan layanan adalah surat laporan polisi.

Namun menurut Prasetya, layanan kesehatan BPJS Kesehatan hanya bisa diperoleh bagi korban yang mengalami non kecelakaan kerja.

Layanan tidak berlaku bagi kecelakaan yang berhubungan dalam hubungan kerja.

Dia mencontohkan, kecelakaan yang terjadi saat korban melakukan perjalanan dari rumah ke tempat kerja.

Atau sebaliknya, dari tempat kerja ke rumah.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved