Berita Nasional

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sah Menjadi Undang-undang, Airlangga Hartarto: Perbanyak Lapangan Kerja

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

Editor: deni setiawan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Residivis Kembali Masuk Penjara, Curi Handphone Milik Tetangga Jelang Subuh di Ambal Kebumen

Dilaksanakan Mulai Selasa di Purbalingga, Setiap Puskesmas Ditarget Delapan Orang Tes PCR per Hari

APK Sudah Diserahkan, KPU Purbalingga Minta Tim Pemenangan Paslon Segera Memasangnya

Triyono Sudah Berganti Nama, Napi Kasus Penipuan Berkedok MLM Ditangkap Tim Kejari Purwokerto

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja."

"Serta 6 kali rapat timus atau timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kami memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi."

"Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja."

"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Dia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.

"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis.

"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan "Omnibus Law" Undang-Undang Cipta Kerja"

Kemenparekraf Sebut Ciri Batik Khas Batang Bisa Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi

Terapkan Sanitary Landfill, Sampah yang Masuk TPA Darupono Kendal Bakal Diproses Menjadi Kompos

Pemain PSIS Semarang Berharap Liga 1 2020 Tetap Bisa Bergulir, Ini Alasannya

Pilkada Kabupaten Semarang, Paslon Manfaatkan Kampanye Medsos Masih Rendah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved