Berita Kriminal
Residivis Kembali Masuk Penjara, Curi Handphone Milik Tetangga Jelang Subuh di Ambal Kebumen
PA diduga mencuri handphone milik SU (34) tetangganya pada Kamis (13/8/2020) sekira pukul 04.00 dengan cara merusak pintu belakang rumah.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Seorang residivis, PA (55) warga Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen harus kembali meringkuk di balik jeruji besi penjara.
Dia kembali ditangkap karena diduga melakukan pencurian handphone.
PA diduga mencuri handphone milik SU (34) tetangganya pada Kamis (13/8/2020) sekira pukul 04.00 dengan cara merusak pintu belakang rumah.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada Kamis (24/9/2020) di Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.
• Spanduk Kotak Kosong Dicopot Warga di Kebumen, Ini Komentar Bawaslu Jateng
• Masjid Pancasila Kebumen Jadi Simbol Pemersatu Umat, Berikut Ini Sejarah Berdirinya
• Indahnya Keberagaman, Ketika Warga Katolik Kebumen Suplai Sayuran Buat Santri Ponpes
• Tak Cuma Razia Masker, Polres Kebumen Juga Cek Isi Dompet Pengendara, Kalau Kosong Diberi Uang
"Dari penangkapan itu, kami dapatkan barang bukti handphone Android milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/10/2020).
Pencurian ini disadari korban saat hendak mengambil handphone yang sempat tergeletak di meja makan.
Saat dicek, handphone itu ternyata tidak ada di tempatnya.
Sementara ia melihat ada hal mencurigakan karena kondisi pintu belakang rumahnya terbuka.
Sadar menjadi korban pencurian, skorban melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Ambal.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka ternyata sebelumnya pernah tersandung kasus pidana pencurian sepeda ontel pada 1986 dan 1990.
Rupanya, dua kali menjadi narapidana tidak cukup membuatnya jera.
Kini pada 2020, ia mengulangi lagi berbuat kejahatan.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Khoirul Muzakki)
• Pemkab Purbalingga Usulkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, Ini Maksud Tujuannya
• Klaster Kondangan Kasus Covid-19 Paling Dominan di Temanggung, Capai 42 Pasien Positif Corona
• Tersisa Tujuh Korban yang Dirawat di Rumah Sakit, Pasca Kecelakaan Karambol di Dieng Wonosobo
• Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Purbalingga, Peserta Kampanye Lebihi Ketentuan