Berita Kriminal
Triyono Sudah Berganti Nama, Napi Kasus Penipuan Berkedok MLM Ditangkap Tim Kejari Purwokerto
Para mitra ini diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menangkap mantan Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana Purwokerto, Triyono (42) yang menjadi narapidana kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM) pada Senin (5/10/2020).
Triyono diketahui telah menjadi buron Kejari selama 10 tahun.
Triyono lama menjadi buronan dan berganti nama menjadi Eko Waluyo.
• Pelaku Incar Kios Pintu Terbuka di Banyumas, Mayoritas Curi Ponsel, Kini Mendekam di Penjara
• Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya
• Bakal Ada Dua Ikon Baru di Sekitar Jembatan Bung Karno Purwokerto, Masih Proses DED
• DPO 10 Tahun Akhirnya Tertangkap di Secang Magelang: Kajari Purwokerto: Kasus Penipuan Mirip MLM
Tim Kejari Purwokerto yang dipimpin Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan menangkap yang bersangkutan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan telah berganti nama menjadi Eko Waluyo, termasuk dalam Kartu Keluarga (KK)."
"Alamatnya berubah dari Purwokerto menjadi Jakarta Timur," ujar Kajari Purwokerto, Sunarwan kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/10/2020).
Diketahui bahwa puluhan korban yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp 7,5 juta.
Para mitra ini diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.
"Dijanjikan dari uang Rp 7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam 'downline' akan diberikan Rp12,5 juta pada bulan kedua."
"Lalu setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp 3,5 juta," terangnya.
Namun setelah puluhan korban dijadikan mitra tersebut menyetorkan uang, tenyata tidak menerima apapun seperti yang telah dijanjikan Triyono bersama mantan istri, Elisa yang saat itu menjabat Komisaris Utama PT Bumi Moro Arta Kencana.
Elisa yang juga sempat buron sudah ditangkap terlebih dahulu di Secang, Kabupaten Magelang, pada seminggu lalu.
Dalam perkara ini total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekira Rp 374 juta.
Kajari menambahkan, PT Bumi Moro Arta Kencana sebenarnya merupakan perusahaan perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk.