Berita Kriminal
Korban Tersadar Rumahnya Dibobol Maling Saat Hendak Salat Subuh, Laptop dan Handphone Lenyap
Petugas memperoleh informasi jika pelaku RS yang merupakan warga Jeruklegi, Cilacap ini sedang berada di Terminal Bulupitu Purwokerto.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Lantaran melakukan pencurian di rumah Tri Wahyudi (34) warga Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, RS (41) dibekuk polisi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (14/9/2020).
Dimana awalnya korban sekira pukul 04.00 hendak salat subuh.
Tiba-tiba dia melihat pintu rumah sudah terbuka.
• 17 Santri Ponpes Purwanegara Banyumas Dinyatakan Sudah Sembuh
• Janda Bolong Makin Susah Dicari di Banyumas, Berikut Kisaran Harga Jual Tanaman Hias yang Viral Itu
• Klaster Ziarah di Banyumas, Kades Cikembulan: Itu Agenda Rutin Tahunan Warga, Rombongan ke Kebumen
• Ditolak Swab Massal Santri di Ponpes, Pemkab Banyumas Ganti Metode Screening Kesehatan
Melihat hal tersebut, korban melakukan pengecekan.
Ternyata laptop dan handphone milik korban sudah hilang.
Sadar menjadi korban pencurian, dia kemudian melaporkannya ke Polsek Kalibagor.
Polisi yang mendapat laporan segera melajukan penyelidikan.
"Kami dapat info dari masyarakat jika ada seseorang yang menjual laptop dan handphone," kata Kapolsek Kalibagor, AKP Dwi Astuti Ratna kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/9/2020).
Mendapat informasi tersebut, polisi segera mengeceknya.
Mendapat informasi polisi langsung melakukan pengejaran.
Tidak berselang lama, petugas memperoleh informasi jika pelaku RS yang merupakan warga Jeruklegi, Cilacap ini sedang berada di Terminal Bulupitu Purwokerto.
"Tersangka lalu kami tangkap di Terminal Bulupitu saat tersangka hendak pulang."
"Tersangka langsung digelandang ke Polsek Kalibagor untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.
Pihaknya mengatakan, saat ini masih melakukan pengembangan jika ada tempat lain yang menjadi sasaran aksi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka maksimal lima tahun penjara. (Permata Putra Sejati)
• Dinkes Cilacap: Istri Almarhum dan Petugas yang Mandikan Jenazah Juga Terpapar Covid-19
• Pelajar SMP Bikin Selebaran Palsu, Kehadiran KA Nusa Ekspres Relasi Cilacap-Tegal Dipastikan Hoaks
• DPO Kasus Penipuan Jual Beli Emas Tertangkap di Cilacap, Kajari Purwokerto: Sudah Inkrah Sejak 2012
• India Disebut Penyerap Cengkeh Terbanyak di Indonesia, Ini Upaya Tim Karantina Pertanian Cilacap