Berita Kriminal
Korban Tersadar Rumahnya Dibobol Maling Saat Hendak Salat Subuh, Laptop dan Handphone Lenyap
Petugas memperoleh informasi jika pelaku RS yang merupakan warga Jeruklegi, Cilacap ini sedang berada di Terminal Bulupitu Purwokerto.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Polisi memeriksa RS (41) warga Jeruklegi, Kabupaten Cilacap tersangka kasus pencurian laptop dan handphone di wilayah hukum Polsek Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/9/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka maksimal lima tahun penjara. (Permata Putra Sejati)
• Dinkes Cilacap: Istri Almarhum dan Petugas yang Mandikan Jenazah Juga Terpapar Covid-19
• Pelajar SMP Bikin Selebaran Palsu, Kehadiran KA Nusa Ekspres Relasi Cilacap-Tegal Dipastikan Hoaks
• DPO Kasus Penipuan Jual Beli Emas Tertangkap di Cilacap, Kajari Purwokerto: Sudah Inkrah Sejak 2012
• India Disebut Penyerap Cengkeh Terbanyak di Indonesia, Ini Upaya Tim Karantina Pertanian Cilacap