Berita Korupsi

Direktur Maxima Integra Tersandung Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Dituntut Penjara Seumur Hidup

JPU menilai, Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Editor: deni setiawan
TribunJabar.id
ILUSTRASI Kasus suap dan korupsi. 

Namun, sidang tersebut ditunda karena Benny Tjokro terkonfirmasi positif Covid-19 dan Heru Hidayat sedang dirawat.

Sementara, tiga terdakwa mantan petinggi Jiwasraya lainnya telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (24/9/2020).

Hary Prasetyo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Kemudian, JPU menuntut agar Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Syahmirwan dituntun hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Dituntut Penjara Seumur Hidup"

Dokumentasikan Proses Nomor Urut Pilkada, Awak Media Manfaatkan Celah Jendela Aula KPU Purbalingga

Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Makin Tinggi, Bupati Batang Punya Kebijakan Tekan Penyebarannya

Pilkada Kabupaten Semarang, Bison dan Ngebas Pasang Target Sama, Raih 65 Persen Suara

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Gelar Konser Dangdut, Gubernur Jateng Tegur Dedy Yon Supriyono

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved