Berita Korupsi
Direktur Maxima Integra Tersandung Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Dituntut Penjara Seumur Hidup
JPU menilai, Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Namun, sidang tersebut ditunda karena Benny Tjokro terkonfirmasi positif Covid-19 dan Heru Hidayat sedang dirawat.
Sementara, tiga terdakwa mantan petinggi Jiwasraya lainnya telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (24/9/2020).
Hary Prasetyo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Kemudian, JPU menuntut agar Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Syahmirwan dituntun hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Dituntut Penjara Seumur Hidup"
• Dokumentasikan Proses Nomor Urut Pilkada, Awak Media Manfaatkan Celah Jendela Aula KPU Purbalingga
• Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Makin Tinggi, Bupati Batang Punya Kebijakan Tekan Penyebarannya
• Pilkada Kabupaten Semarang, Bison dan Ngebas Pasang Target Sama, Raih 65 Persen Suara
• Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Gelar Konser Dangdut, Gubernur Jateng Tegur Dedy Yon Supriyono