Berita Korupsi

Direktur Maxima Integra Tersandung Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Dituntut Penjara Seumur Hidup

JPU menilai, Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Editor: deni setiawan
TribunJabar.id
ILUSTRASI Kasus suap dan korupsi. 

Menurut JPU, terdapat tujuh perbuatan Joko bersama terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro dalam kasus ini.

Pertama, membuat kesepakatan dengan terdakwa Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham serta reksadana Jiwasraya yang tidak transparan, tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP).

Tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi.

Dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Bila Ada Laporan Dana Kampanye Bermasalah? Bawaslu Jateng: Paslon Bisa Saja Terancam Diskualifikasi

Konser Dangdut Saat Acara Hajatan, Pemkot Tegal Merasa Kecolongan Hingga Ditegur Gubernur Jateng

Kota Satelit Klampok Banjarnegara Terima Program Kotaku Kementerian PUPR

Terdampak Kekeringan, BPBD Banjarnegara Droping Air Bersih di Desa Wanadri

Kelima, mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS.

Agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi.

Dimana itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Walaupun, pada akhirnya transaksi tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.

Itu terkait kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.

Sidang tuntutan untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat seharusnya digelar pada hari ini juga.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved