Berita Korupsi
Direktur Maxima Integra Tersandung Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Dituntut Penjara Seumur Hidup
JPU menilai, Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus korupsi Jiwasraya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."
"Melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Yanuar Utomo sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung dia.
• Bantu Warga Terdampak Pandemi, Telkom Indonesia Serahkan 250 Paket Sembako di Batang
• 84 Bayi Meninggal di Batang, Data Periode Juli-Agustus 2020, Ini Upaya Dinkes Tekan AKB
• Tiwi-Dono Optimalkan Kampanye Door to Door, Target Menang Capai 80 Persen di Pilkada Purbalingga
• Sepuluh Pegawai Kejaksaan Kendal Dipastikan Negatif Covid-19, Termasuk Panitia SKB CPNS
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan Joko tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas KKN.
JPU menilai, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa.
JPU mengungkapkan, Joko bersama lima terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Itu terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018.
Kelima terdakwa lainnya, yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan