Berita Korupsi

Direktur Maxima Integra Tersandung Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Dituntut Penjara Seumur Hidup

JPU menilai, Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Editor: deni setiawan
TribunJabar.id
ILUSTRASI Kasus suap dan korupsi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."

"Melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Yanuar Utomo sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung dia.

Bantu Warga Terdampak Pandemi, Telkom Indonesia Serahkan 250 Paket Sembako di Batang

84 Bayi Meninggal di Batang, Data Periode Juli-Agustus 2020, Ini Upaya Dinkes Tekan AKB

Tiwi-Dono Optimalkan Kampanye Door to Door, Target Menang Capai 80 Persen di Pilkada Purbalingga

Sepuluh Pegawai Kejaksaan Kendal Dipastikan Negatif Covid-19, Termasuk Panitia SKB CPNS

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan Joko tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas KKN.

JPU menilai, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa.

JPU mengungkapkan, Joko bersama lima terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Itu terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018.

Kelima terdakwa lainnya, yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan

Menurut JPU, terdapat tujuh perbuatan Joko bersama terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro dalam kasus ini.

Pertama, membuat kesepakatan dengan terdakwa Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham serta reksadana Jiwasraya yang tidak transparan, tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP).

Tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi.

Dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Bila Ada Laporan Dana Kampanye Bermasalah? Bawaslu Jateng: Paslon Bisa Saja Terancam Diskualifikasi

Konser Dangdut Saat Acara Hajatan, Pemkot Tegal Merasa Kecolongan Hingga Ditegur Gubernur Jateng

Kota Satelit Klampok Banjarnegara Terima Program Kotaku Kementerian PUPR

Terdampak Kekeringan, BPBD Banjarnegara Droping Air Bersih di Desa Wanadri

Kelima, mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS.

Agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi.

Dimana itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Walaupun, pada akhirnya transaksi tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.

Itu terkait kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.

Sidang tuntutan untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat seharusnya digelar pada hari ini juga.

Namun, sidang tersebut ditunda karena Benny Tjokro terkonfirmasi positif Covid-19 dan Heru Hidayat sedang dirawat.

Sementara, tiga terdakwa mantan petinggi Jiwasraya lainnya telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (24/9/2020).

Hary Prasetyo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Kemudian, JPU menuntut agar Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Syahmirwan dituntun hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Dituntut Penjara Seumur Hidup"

Dokumentasikan Proses Nomor Urut Pilkada, Awak Media Manfaatkan Celah Jendela Aula KPU Purbalingga

Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Makin Tinggi, Bupati Batang Punya Kebijakan Tekan Penyebarannya

Pilkada Kabupaten Semarang, Bison dan Ngebas Pasang Target Sama, Raih 65 Persen Suara

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Gelar Konser Dangdut, Gubernur Jateng Tegur Dedy Yon Supriyono

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved