Pilkada Serentak 2020

Simak Maklumat Kapolri, Berisi Tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan Khusus Pilkada 2020

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pilkada 2020.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pada Senin (21/9/2020) secara resmi Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan sebuah maklumat khusus terkait protokol kesehatan dalam gelaran Pilkada Serentak 2020.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan mengingat adanya pelanggaran protokol kesehatan di masa pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020.

Dimana itu telah dilaksanakan pada 4-6 September 2020.

Lindungi Papan Kampanye Donald Trump, Pria Ini Sengaja Pasang Pagar Listrik, Tingginya Satu Meter

KPU Belum Berencana Tunda Pilkada, Pemungutan Suara Masih Tetap 9 Desember 2020

Staf Menteri Agama Sengaja Rahasiakan Tempat Isolasi Fachrul Razi: Biar Bapak Sembuh Total Dulu

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap IV Bagi 2,8 Juta Penerima Ditransfer Selasa

“Ada pendaftaran paslon, banyak di media juga beredar."

"Diikuti oleh konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan,” ujar Irjen Pol Argo seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Alasan lainnya yakni pesan Presiden Joko Widodo untuk mewaspadai potensi munculnya klaster penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Tentunya sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020."

"Bahwa agar mewaspadai 3 klaster corona yaitu, kantor, keluarga, dan pentahapan pilkada,” ucapnya.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta agar keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada Serentak 2020.

Yakni dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian, penyelenggara, peserta, pemilih, dan pihak yang terkait lainnya dalam tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Lalu, Kapolri meminta agar pengerahan massa dalam setiap tahapan pilkada tidak melebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara.

Kapolri juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan atau konvoi setelah setiap tahapan selesai dilaksanakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved