Pilkada Serentak 2020

KPU Belum Berencana Tunda Pilkada, Pemungutan Suara Masih Tetap 9 Desember 2020

KPU: Pilkada Serentak akan tetap digelar sesuai rencana yang telah tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.

Editor: deni setiawan
TRibun Jogja
ILUSTRASI - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Meskipun banyak pihak yang mendesak agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat ditunda terlebih dahulu, KPU hingga saat ini masih tetap memberlakukan jadwal sebelumnya.

Desakan penundaan tersebut tidak lain karena melihat kondisi pandemi yang belum berakhir, bahkan terus meningkat akhir-akhir ini.

Terlebih semakin banyak pula tokoh atau pejabat publik yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk Ketua KPU, Arief Budiman.

KAI Buka Layanan Rapid Test di Stasiun Kroya Cilacap, Calon Penumpang Cukup Bayar Rp 85 Ribu

Satu Guru Terlebih Dahulu Positif Covid-19, Menyusul Empat Lainnya di SDN Menganti 4 Cilacap

Dua Pejabat Pemkab Banyumas Positif Covid-19, Dinkes: Keduanya Kategori Pasien OTG

KTP Tidak Diambil, Pelanggar Tak Bisa Lagi Duplikasi, Razia Masker Libatkan Dindukcapil Banyumas

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hingga saat ini pihaknya maupun pemerintah dan DPR belum punya rencana untuk menunda Pilkada Serentak 2020.

Pilkada, kata Raka, akan tetap digelar sesuai rencana yang telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal.

"Sampai hari ini sejauh yang kami ketahui belum ada rencana penundaan Pilkada," kata Raka seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Raka mengatakan, PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai UU Nomor 6 Tahun 2020 memang membuka opsi penundaan Pilkada kembali.

Namun demikian, penundaan ini tak bisa diambil secara sepihak oleh KPU, melainkan harus menjadi kesepakatan KPU, pemerintah, dan DPR.

Pasal 201 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan, pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam akan dilaksanakan pada Desember 2020.

Namun demikian, Pasal 201 Ayat 3 UU 6/2020 mengatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan."

"Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir."

"Melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A". 

Adapun Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR".

"Ketika belum ada keputusan misalnya tentang penundaan kembali tentu tidak ada pilihan lain bagi KPU selain menjalankan tahapan."

"Apalagi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 itu masih berlaku," ujar Raka.

WNA Asal Bangladesh Masuk Daftar Pemilih Pilkada Purbalingga, KPU: Dipastikan Tidak Muncul di DPT

Pelaku UMKM Purbalingga Bisa Kredit Rp 5 Juta, Angsuran Bulanan Rp 150 Ribu Selama Tiga Tahun

Ini Sorotan dan Apresiasi Berbagai Fraksi di DPRD Terhadap Kinerja Pemkab Banjarnegara

Usaha Madu Klanceng Dinilai Paling Beruntung di Masa Pandemi, Ini Kata Peternak di Banjarnegara

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved