Berita Nasional
Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap IV Bagi 2,8 Juta Penerima Ditransfer Selasa
Total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) tahap keempat dipastikan ditransfer kepada penerima manfaat pada Selasa (22/9/2020).
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Adapun pada tahap keempat tersebut ada sekira 2,8 juta calon penerima.
Hal ini, menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.
Sementara data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kemenaker sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.
• Pelaku UMKM Purbalingga Bisa Kredit Rp 5 Juta, Angsuran Bulanan Rp 150 Ribu Selama Tiga Tahun
• Pria Asal Brebes Ini Tak Berkutik, Ditangkap di Jalan Raya Cilongok Banyumas, Hendak Transaksi Sabu
• KAI Buka Layanan Rapid Test di Stasiun Kroya Cilacap, Calon Penumpang Cukup Bayar Rp 85 Ribu
• Anak Bisa Disebut Penyebar Super, Setya Dipayana: Terpapar Tapi Tidak Merasakannya
"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa (22/9/2020)," kata Ida seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.
Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.
Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.
Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.
Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).
Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelas Ida. (*)