Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Bukan Korsleting, Kebakaran Gedung Kejagung Diduga dari Api di Ruang Rapat Biro Kepegawaian
Tim Puslabfor Mabes Polri menyimpulkan bahwa sumber api dalam kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyimpulkan bahwa sumber api dalam kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik.
Hal itu disimpulkan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali oleh Puslabfor, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan pendek arus listrik, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).
• Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD: Tahanan dan Berkas Perkara Aman
• Padam Setelah 12 Jam, Tim Puslabfor Polri Langsung Selidiki Pemicu Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
• Renovasi Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Diperkirakan Butuh Dana Rp 161 Miliar
Listyo menuturkan, api tersebut diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.
Sebelum terjadi kebakaran, ada tukang yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut. Ia menambahkan, hal ini turut didalami.
Menurut kepolisian, kebakaran itu sendiri terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Api kemudian menjalar ke ruangan dan lantai lainnya.
Dari temuan polisi, api tersebut menjalar dengan cepat karena sejumlah faktor.
"Penyebaran api tersebut karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung dan juga ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon," ucapnya.
Faktor lainnya adalah karena kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.
• Tersedia Lagi Kuota 800 Ribu, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka Hari Ini
• Sejarahwan Ali Shahab Berpulang Akibat Diabetes
• Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Peragakan Rekonstruksi, Tiba di TKP Menumpang Mobil Gegana
Saat kejadian, Listyo mengatakan, ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun, infrastruktur serta sarana dan prasarana tidak memadai sehingga api membesar dan dibutuhkan bantuan dari dinas pemadam kebakaran.
Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.
Penyidik kemudian menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dilakukan gelar perkara pada Kamis hari ini.
Dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh pihak Kejagung, akhirnya disepakati bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tuturnya.
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.