Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD: Tahanan dan Berkas Perkara Aman

Api menyala sekitar pukul 19.10 WIB. Setelah menerima laporan, pihak pemadam kebakaran langsung mengerahkan mobil pemadam ke lokasi.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga dini hari, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Nomor 1, RT 011 RW 007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Api menyala sekitar pukul 19.10 WIB. Setelah menerima laporan, pihak pemadam kebakaran langsung mengerahkan mobil pemadam ke lokasi.

Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berada persis di balik gerbang utama Korps Adhyaksa itu.

Dalam Dua Pekan, Kasus Covid-19 di Wonosobo Bertambah 46 Kasus. Ini yang Dilakukan Pemkab

Diduga, api berasal dari lantai 6 gedung utama. Mulanya, kebakaran besar terjadi di sisi utara sebelah kanan gedung lalu merembet hingga ke sisi tengah, hingga ke sisi selatan.

Berikut sejumlah fakta mengenai kebakaran Kejaksaan Agung:

1. Gedung pembinaan dan intelijen

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, berdasarkan laporan sementara, kebakaran di Gedung Utama Kejagung berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian.

Lantai 5 juga dijadikan sebagai tempat pembinaan kepegawaian. Kedua lantai ini berdekatan dengan lantai 3 dan lantai 4 yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen.

"Lantai 5-6 itu bagian pembinaan, di sini ada kepegawaian. Lantai 3 itu intelijen, kemudian lantai 3 juga intelijen," ujar Hari dalam siaran Kompas TV, Sabtu malam.

Pakai Media Wayang, Anggota Kwarcab Purbalingga Ajak Warga Selalu Pakai Masker saat Keluar Rumah

2. Heritage

Hari mengungkap, gedung yang terbakar tersebut berstatus cagar budaya atau heritage.

Hal ini Hari sanpaikan menjawab pertanyaan yang menyebut gedung yang terbakar tersebut merupakan gedung yang baru direnovasi.

"Gedung Utama ini heritage, kan enggak boleh dibongkar," kata Hari.

Hari memastikan, Gedung Utama yang terbakar saat ini bukanlah gedung yang baru direnovasi.

"Itu gedung utama adalah gedung heritage, jadi enggak boleh direnovasi, yang dibangun sekarang itu gedung baru di dekat lapangan," ujar Hari.

Antisipasi Kerusuhan saat Pilkada, Polres Kebumen Gelar Latihan Dalmas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved