Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Renovasi Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Diperkirakan Butuh Dana Rp 161 Miliar
Isa menjelaskan penelitian oleh tim dari Kementerian PUPR dan UI dilakukan untuk mengetahui kekuatan struktur bangunan yang terbakar Sabtu (22/8/2020)
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan memperkirakan, untuk membangun kembali gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membutuhkan anggaran Rp 161 miliar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, saat ini pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama tim dari Universitas Indonesia (UI) dalam proses meneliti kebutuhan pembangunan kembali gedung Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan revaluasi terakhir, (nilai gedung Kejaksaan Agung) Rp 150 miliar, dengan beberapa tambahan renovasi, nilai buku terakhir Rp 165 miliar," jelas Isa ketika memberikan paparan dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).
"Itu untuk memberi tambahan berapa kebutuhan anggaran untuk membangun kembali," jelas dia.
• Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD: Tahanan dan Berkas Perkara Aman
• Padam Setelah 12 Jam, Tim Puslabfor Polri Langsung Selidiki Pemicu Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
• Soal Pemicu Kebakaran, Kejagung Minta Masyarakat Tak Berspekulasi
Isa menjelaskan, penelitian oleh tim dari Kementerian PUPR dan UI dilakukan untuk mengetahui kekuatan struktur bangunan yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020).
Dengan demikian, bisa diperkirakan apakah proses revitalisasi gedung bisa dilakukan hanya dengan renovasi atau pembangunan ulang gedung sedari semula.
Menurut Isa, gedung Kejagung dibangun pada tahun 1970. Awalnya, gedung tersebut bernilai Rp 7 juta saja.
Namun, kini nilai gedung tersebut telah berkali lipat hingga di kisaran Rp 161 miliar.
Selain itu, gedung tersebut juga belum diasuransikan. Oleh karena itu, biaya perbaikan gedung tersebut harus menunggu alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam catatan kami ini (gedung Kejagung) belum diasuransikan. Jadi ini nanti kalau direnovasi atau dibangun kembali, tentunya membutuhkan penganggaran baru dari APBN," kata dia.
• Kejagung Tangkap Jaksa Pinangki, Jadi Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
• Sejumlah Jaksa Dikembalikan KPK ke Kejagung. Ada Masalah Apa?
• Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum dari Kejagung, Ini Kata ICW
Sayangnya, Isa menyebutkan, tidak ada alokasi anggaran untuk perbaikan gedung pemerintah yang dilanda bencana pada tahun ini.
Dengan demikian, paling cepat biaya renovasi gedung Kejagung dialokasikan pada RAPBN 2021 yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
Adapun dari semua barang milik negara (BMN) yang ada, saat ini hanya gedung-gedung milik Kemenkeu yang sudah diasuransikan.
Tahun ini, ditargetkan ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang akan mengasuransikan gedung perkantorannya.
"Sedang berproses karena mengasuransikan bangunan ini juga, termasuk membangun budaya baru untuk menjaga ketertiban, pemeliharaan, kemudian pencegahan untuk kebakaran dan sebagainya. Jadi bukan sekadar kita mengeluarkan anggaran dan membayar premi, tapi juga membangun budaya baru untuk tertib, rapi, dan pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak dari musibah," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu: Renovasi Kantor Kejagung Diperkirakan Butuh Rp 161 Miliar".