Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum dari Kejagung, Ini Kata ICW
ICW mengecam pemberian bantuan hukum dari Kejaksaan Agung kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus dugaan suap.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian bantuan hukum dari Kejaksaan Agung kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.
"Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," kata Kurnia, Selasa (18/8/2020).
• Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki: Bermula dari Foto Bareng Djoko Tjandra Hingga Jadi Tersangka
• Giring Nidji Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum PSI
• Kangen Sekolah dan Pakai Seragam, Siswa SD di Ungaran Semarang Ikuti Upacara HUT RI dari Rumah
Kurnia menuturkan, tindakan Pinangki itu juga melanggar dua aspek sekaligus yakni etika dan hukum. Pinangki dinilai melanggar etika karena pergi tanpa sepengetahuan atasam.
"Lalu, pelanggaran hukum karena Jaksa Pinangki disangka telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk turut mengurusi perkara di Mahkamah Agung," kata Kurnia.
Kurnia melanjutkan, pendampingan hukum yang diberikan dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Pinangki dari jerat hukum.
ICW juga khawatir penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan akan berjalan efektif karena pendampingan hukum tersebut dapat mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan.
Kurnia menambahkan, pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki diduga bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
• Tiap Kecamatan Diberi Seribu Masker, TP PKK Banyumas Harap Tiap Warga Punya Lima
• Pasien Anak di Garut Meninggal setelah Perjalanannya Naik Ambulans Dihalangi Mobil Kijang
Sebab, AD/ART tersebut menyatakan bahwa PJI bertujuan membela dan mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait dengan tugas profesinya.
"Tentu, tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang jaksa sebab pertemuan yang bersangkutan dilakukan tidak atas dasar persetujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, pendampingan hukum tersebut menggambarkan bahwa kasus dugaan suap yang melibatkan Pinangki diduga tidak akan berkembang ke nama-nama lain.
"Padahal Kejaksaan mempunyai kewajiban hukum untuk menelusuri, apakah ada oknum petinggi di internal Kejaksaan Agung lain yang diduga mengetahui pertemuan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra namun terkesan mendiamkan saja," ujar Kurnia.
• Pemkab Purbalingga Janji Kembangkan Pendidikan di Pondok Pesantren
• 35 Santri di Pati Positif Covid-19 setelah Ponpes Gelar Belajar Tatap Muka Tanpa Izin
Pinangki Sirna Malasari masih berstatus sebagai jaksa meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Status yang bersangkutan (Pinangki) masih jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Oleh sebab itu, Pinangki akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-sirna-malasari-dan-djoko-tjandra.jpg)