Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Bukan Korsleting, Kebakaran Gedung Kejagung Diduga dari Api di Ruang Rapat Biro Kepegawaian
Tim Puslabfor Mabes Polri menyimpulkan bahwa sumber api dalam kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
• Tak Hanya Miliki Sabu dan Bawa Kabur Motor, Pria asal Purwokerto Ini Ditangkap Lantaran Cabuli Anak
• Giat Menyukseskan KB, Ketua Muslimat NU Banyumas Terima Penghargaan Dharma Karya Kencana dari BKKBN
• Tarik Minat Investor, Pemkab Banyumas Gratiskan Pengurusan IMB UMKM dan Usaha Pariwisata
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapa pun yang terlibat.
Diketahui, kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran diketahui berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Kejagung Bukan karena Hubungan Pendek Arus Listrik".