Berita Jawa Tengah
Sanksi Denda Sudah Berlaku di Kendal, Paling Banyak Rp 200 Ribu Sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020
Sanksi denda sesuai tertuang dalam Perbup Kendal Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Seratusan pengguna jalan di Perempatan Kecamatan Pegandon, terjaring razia operasi yustisi serentak oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Senin (14/9/2020).
Tim gabungan tersebut merazia warga yang tidak membawa maupun tidak mengenakan masker.
Mereka pun diberi hukuman yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
• Disdikbud Kendal Belum Restui Keinginan Orangtua Siswa, Simulasi KBM Tatap Muka Masih Dilarang
• Sekda Moh Toha: Bila Dirata-rata Tiap Hari Ada 10 Kasus Baru Positif Corona di Kendal
• Pengelola Wisata Abai Protokol Kesehatan, Pemkab Kendal Tak Segan Tutup Paksa
• Masih Ada 377 Pekerja yang Dirumahkan di Kendal, Disnaker Coba Upayakan Hal Ini
Pemkab Kendal pun telah menyiapkan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 200 ribu bagi para pelanggar.
Hal itu tertuang dalam Perbup Kendal Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dimana itu sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kendal.
Dalam peraturan tersebut pada VI tentang sanksi administratif Pasal 9 disebutkan bahwa setiap pelanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan.
Lalu teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif paling banyak Rp 200 ribu, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan.
Kabag Ops Polres Kendal, AKP Winarno Panji Kusumo mengatakan, guna menekan penyebaran Covid-19, operasi masker akan rutin digelar minimal tiga kali dalam sepekan.
Pada operasi masker kali ini sudah menerapkan hukuman denda uang dengan nominal kecil sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut.
"Sanksi denda sudah diberlakukan sesuai Perbup Kendal yang baru."
"Tujuannya agar dapat memberikan efek jera agar warga mematuhi protokol kesehatan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/9/2020).
Kasi Kebangsaan dan Kewaspadaan, Kesbangpol Kabupaten Kendal, Puji Sumaryono menambahkan, pihaknya masih memberikan keringanan denda.
Bagi yang terkena razia masker diberi denda sebesar Rp 20 ribu.