Berita Jawa Tengah

Sanksi Denda Sudah Berlaku di Kendal, Paling Banyak Rp 200 Ribu Sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020

Sanksi denda sesuai tertuang dalam Perbup Kendal Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
JALANI HUKUMAN: Sejumlah pengguna jalan di perempatan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal terjaring razia yustisi masker serta menjalani hukuman yang diberikan tim gabungan pencegahan Covid-19, Senin (14/9/2020). 

"Kali ini masih ada kebijakan, dendanya hanya Rp 20 ribu," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/9/2020).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kendal, Ahmad Riyadi menambahkan, operasi yustisi tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Tujuannya, guna mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum bisa dibendung laju pertumbuhannya.

"Razia kali ini dipusatkan di Pegandon Kendal, dengan melibatkan Satpol PP sebanyak 40 personil, Polri 40 personil, TNI 40 personil, dan Dishub 15 personil."

"Kami akan terus lakukan pencegahan guna menekan penyebaran virus corona," imbuhnya. (Saiful Ma'sum)

Satu Siswa MAN Kota Tegal Positif Covid-19, Sudah Ada 25 Orang Jalani Tes Swab

Senin Malam Ini, Aturan Jam Malam Makin Diperketat di Banyumas, Ini Sanksi Buat Pelanggarnya

Pemudik Masuk Banyumas Wajib Karantina, Pemkab Sudah Siapkan GOR Satria Purwokerto

Terjaring Razia Masker di Kota Tegal, Somad Pasrah Didenda Rp 100 Ribu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved