Berita Banyumas
Senin Malam Ini, Aturan Jam Malam Makin Diperketat di Banyumas, Ini Sanksi Buat Pelanggarnya
Dengan adanya peningkatan kasus Covid-19, Polresta Banyumas akan semakin memperketat aturan jam malam tersebut mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Banyumas belum akan dicabut.
Justru dengan adanya peningkatan kasus Covid-19, Polresta Banyumas akan semakin memperketat aturan jam malam tersebut.
"Kami akan kembali lakukan pengetatan di titik-titik ramai."
"Dimana titik itu ada keramaian, akan melakukan penutupan kegiatan masyarakat," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/9/2020).
• Pemudik Masuk Banyumas Wajib Karantina, Pemkab Sudah Siapkan GOR Satria Purwokerto
• Mahasiswi Asal Banyumas Dikabarkan Tenggelam di Pantai Logending Kebumen, SAR Masih Cari Korban
• Ketua MUI Banyumas Curhat Belum Miliki Gedung Sekretariat, Begini Jawaban Bupati Achmad Husein
• Kali Pertama Jadi Penyiar Radio, Istri Bupati Banyumas Justru Ketagihan Minta Diundang Lagi
Pihaknya menjelaskan jika saat ini masih ditemukan tempat-tempat makan di Banyumas khususnya Purwokerto yang ramai untuk nongkrong.
Meskipun dari sisi aturan itu sudah melewati jam malam yang diberlakukan pemerintah.
Tempat kumpul-kumpul itulah yang menjadi kerawanan penularan Covid-19.
Padahal menurut, aturannya mulai pukul 20.00 tempat makan sudah tidak diperbolehkan untuk nongkrong dan pesanan hanya boleh dibawa pulang.
"Kami tidak melarang kegiatan masyarakat yang hendak membeli, tapi kalau sudah melewati jam malam, lebih baik dibungkus saja atau dibawa pulang," jelas Kapolresta Banyumas.
Pada saat jam malam diberlakukan, kewajiban masing-masing tempat makan adalah membatasi aktivitas pengunjung, supaya tidak ada yang nongkrong.
Terkait penerapan pengetatan tersebut, Kapolresta Banyumas mengatakan paling cepat adalah Senin (14/9/2020) malam.
Dimana pihaknya akan kembali menertibkan tempat makan yang mengundang keramaian atau untuk nongkrong tersebut.
"Pada Senin (14/9/2020) malam ini kami mulai melakukannya. Kalau ada akan kami bubarkan paksa," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadi menambahkan, sebagai upaya mendukung kebijakan jam malam, sebagian jalan di Purwokerto sudah dilakukan penyekatan.
"Penyekatan sudah, seperti di Perempatan Sri Maya, tetapi kami akan kordinasi lagi dengan Polresta Banyumas titik mana yang rawan."
"Kalau perlu Senin (14/9/2020) malam, dan jam malam sudah diberlakukan," pungkasnya.
Jam malam di Kabupaten Banyumas berlaku mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00. (Permata Putra Sejati)
• Korban Tenggelam Bertambah Lagi di Pantai Logending Kebumen, Nelayan Asal Nusawungu Cilacap
• Terjaring Razia Masker di Kota Tegal, Somad Pasrah Didenda Rp 100 Ribu
• Besok Selasa Tes Swab Pemain PSIS Semarang, Wallace Costa Dipastikan Wajib Ikut
• Tak Lolos Tes Kesehatan, Golkar Legawa Kadernya Gagal di Pilkada Demak, Ini Pengganti Joko Sutanto