Berita Tegal
Terjaring Razia Masker di Kota Tegal, Somad Pasrah Didenda Rp 100 Ribu
Dalam operasi kali ini, Pemkot Tegal resmi menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal bersama TNI dan Polri melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Senin (14/9/2020).
Dalam operasi tersebut, Pemkot Tegal resmi menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.
Warga yang tidak memakai masker kemudian diberi sanksi denda dan harus membayar di tempat.
• Siswi MAN Kota Tegal Positif Covid-19, Dia Sempat Ikut KBM Tatap Muka Karena Merasa Batuk Biasa
• Masih Ada PKL Bandel, Berjualan di Kompleks Alun-alun Kota Tegal, Ini Rencana Satpol PP
• Dipasang Jaringan Internet Local Loop, Pelajar di Rusunawa Kraton Kota Tegal Tak Lagi Repot Kuota
Seorang warga, Somad (55) hanya bisa pasrah ketika mendapat sanksi denda Rp 100 ribu.
Ia mengaku salah tidak memakai masker.
Somad mengatakan, ia yang datang dari Jatibarang, Kabupaten Brebes, mengaku kapok.
Tidak pakai masker ternyata dihukum membayar denda.
"Ya nggak pakai masker, sekarang saya sudah tahu."
"Kapok, besok ya pakai terus," kata Somad kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/9/2020).
Berbeda dengan Subhan (43), warga Bekasi yang datang ke Kota Tegal untuk urusan pekerjaan.
Dia mendapatkan sanksi untuk membersihkan tempat umum.
Subhan mengatakan, ia memang memakai masker.
Namun saat berkendara, ia menurunkan maskernya hingga menutupi dagu.
"Ya itu salah saya, jadi pada saat menyetir maskernya ke bawah," katanya.
Subhan mengatakan, karena tidak memakai masker secara benar, ia diberi pilihan.