Berita Wonosobo
Gaji Ke-13 ASN Wonosobo Cair 17 Juni 2026, PPPK Paruh Waktu Kebagian
Pemkab Wonosobo mengalokasikan anggaran Rp34 miliar untuk gaji ke-13 yang dicairkan 17 Juni 2026. PPPK Paruh Waktu pun kebagian.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Pemkab Wonosobo akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada 17 Juni 2026.
- Tak hanya PNS dan PPP Penuh Waktu, PPK Paruh Waktu pun bakal menerima gaji ke-13.
- Hanya saja, gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu diberikan secara proposional sesuai masa kerja.
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada 17 Juni 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo Tri Antoro mengatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga akan menerima gaji ke-13.
Khusus mereka, kata Tri Anto, besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja selama tahun berjalan.
Tri Antoro mengatakan, kebutuhan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp34 miliar.
Baca juga: Tahapan SPMB Wonosobo, Masih Banyak Kursi Kosong di SD dan SMP Negeri
Nilai tersebut hampir setara dengan kebutuhan belanja gaji ASN dalam satu bulan.
“Kalau kita lihat estimasi kebutuhan belanja untuk pembayaran gaji Juni, sekitar Rp34 miliar."
"Untuk gaji ke-13 juga kurang lebih sama, posisinya setara dengan gaji reguler," kata Tri Antoro, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti melalui peraturan bupati sebagai dasar pelaksanaan di tingkat daerah.
Ia menjelaskan, komponen gaji ke-13 yang diterima ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, pembayaran gaji ke-13 diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun PPPK Paruh Waktu, memeroleh hak yang sama, namun besarannya disesuaikan dengan lama masa kerja selama tahun berjalan.
“Kalau PPPK Paruh Waktu, penghitungannya proporsional."
"Misalnya dalam tahun berjalan baru bekerja lima bulan, maka yang dihitung adalah masa kerja lima bulan tersebut dibanding satu tahun penuh," jelasnya.
Dengan skema tersebut, nominal gaji ke-13 yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak sama antara satu pegawai dengan pegawai lain.
| Dipicu Ambulans, Kades Marongsari Wonosobo Didemo Warga. Kini Diberi Waktu 30 Hari Perbaiki Kinerja |
|
|---|
| Ambulans Desa Kerap Dipakai Kades ke Luar Kota, Warga Marongsari Wonosobo Gelar Aksi Protes |
|
|---|
| Operasi Patuh Candi di Wonosobo Digelar 8-21 Juni 2026, Ada 8 Pelanggaran yang Bakal Ditindak |
|
|---|
| Pelajar Wonosobo Jadi Korban Eksibisionis dan Begal Payudar Pria Beristri, Target di Lokasi Sepi |
|
|---|
| Rem Blong di Jalur Wisata Dieng Wonosobo, Isuzu Elf Angkut 18 Penumpang Terjun Bebas Hantam Pikap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250515-ilustrasi-pns-gaji-ke-13.jpg)