Jumat, 12 Juni 2026

Berita Wonosobo

Gaji Ke-13 ASN Wonosobo Cair 17 Juni 2026, PPPK Paruh Waktu Kebagian

Pemkab Wonosobo mengalokasikan anggaran Rp34 miliar untuk gaji ke-13 yang dicairkan 17 Juni 2026. PPPK Paruh Waktu pun kebagian.

Tayang:
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/ JEPRIMA
GAJI KE 13 - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab Wonosobo berencana mencairkan gaji ke-13 untuk ASN pada 17 Juni 2026. Pemkab Wonosobo menyiapkan anggaran sekitar Rp34 miliar untuk pembayaran gaji ke-13. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Wonosobo akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada 17 Juni 2026.
  • Tak hanya PNS dan PPP Penuh Waktu, PPK Paruh Waktu pun bakal menerima gaji ke-13.
  • Hanya saja, gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu diberikan secara proposional sesuai masa kerja.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada 17 Juni 2026. 

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo Tri Antoro mengatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga akan menerima gaji ke-13.

Khusus mereka, kata Tri Anto, besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja selama tahun berjalan.

Tri Antoro mengatakan, kebutuhan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp34 miliar. 

Baca juga: Tahapan SPMB Wonosobo, Masih Banyak Kursi Kosong di SD dan SMP Negeri

Nilai tersebut hampir setara dengan kebutuhan belanja gaji ASN dalam satu bulan.

“Kalau kita lihat estimasi kebutuhan belanja untuk pembayaran gaji Juni, sekitar Rp34 miliar."

"Untuk gaji ke-13 juga kurang lebih sama, posisinya setara dengan gaji reguler," kata Tri Antoro, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti melalui peraturan bupati sebagai dasar pelaksanaan di tingkat daerah.

Ia menjelaskan, komponen gaji ke-13 yang diterima ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, pembayaran gaji ke-13 diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. 

Adapun PPPK Paruh Waktu, memeroleh hak yang sama, namun besarannya disesuaikan dengan lama masa kerja selama tahun berjalan.

“Kalau PPPK Paruh Waktu, penghitungannya proporsional."

"Misalnya dalam tahun berjalan baru bekerja lima bulan, maka yang dihitung adalah masa kerja lima bulan tersebut dibanding satu tahun penuh," jelasnya.

Dengan skema tersebut, nominal gaji ke-13 yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak sama antara satu pegawai dengan pegawai lain. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved