Berita Tegal
Terjaring Razia Masker di Kota Tegal, Somad Pasrah Didenda Rp 100 Ribu
Dalam operasi kali ini, Pemkot Tegal resmi menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Warga menunjukkan surat keterangan melanggar protokol kesehatan dan kuitansi pembayaran sanksi denda Rp 100 ribu, di Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Senin (14/9/2020).
"Paling tidak satu hingga dua jam dan ini akan merutinkan operasi ini," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Pemudik Masuk Banyumas Wajib Karantina, Pemkab Sudah Siapkan GOR Satria Purwokerto
• Ketua MUI Banyumas Curhat Belum Miliki Gedung Sekretariat, Begini Jawaban Bupati Achmad Husein
• Kali Pertama Jadi Penyiar Radio, Istri Bupati Banyumas Justru Ketagihan Minta Diundang Lagi
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
denda tidak pakai masker di tegal
Tegal Terapkan Denda Protokol Kesehatan
Running News
Razia Masker
razia masker kota tegal
pelanggar protokol kesehatan
pelanggar protokol kesehatan kota tegal
protokol kesehatan
Pemkot Tegal
Masker
Dedy Yon Supriyono
tegal Hari Ini
Tegal
Berita Terkait