Berita Tegal
Terjaring Razia Masker di Kota Tegal, Somad Pasrah Didenda Rp 100 Ribu
Dalam operasi kali ini, Pemkot Tegal resmi menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal bersama TNI dan Polri melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Senin (14/9/2020).
Dalam operasi tersebut, Pemkot Tegal resmi menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.
Warga yang tidak memakai masker kemudian diberi sanksi denda dan harus membayar di tempat.
• Siswi MAN Kota Tegal Positif Covid-19, Dia Sempat Ikut KBM Tatap Muka Karena Merasa Batuk Biasa
• Masih Ada PKL Bandel, Berjualan di Kompleks Alun-alun Kota Tegal, Ini Rencana Satpol PP
• Dipasang Jaringan Internet Local Loop, Pelajar di Rusunawa Kraton Kota Tegal Tak Lagi Repot Kuota
Seorang warga, Somad (55) hanya bisa pasrah ketika mendapat sanksi denda Rp 100 ribu.
Ia mengaku salah tidak memakai masker.
Somad mengatakan, ia yang datang dari Jatibarang, Kabupaten Brebes, mengaku kapok.
Tidak pakai masker ternyata dihukum membayar denda.
"Ya nggak pakai masker, sekarang saya sudah tahu."
"Kapok, besok ya pakai terus," kata Somad kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/9/2020).
Berbeda dengan Subhan (43), warga Bekasi yang datang ke Kota Tegal untuk urusan pekerjaan.
Dia mendapatkan sanksi untuk membersihkan tempat umum.
Subhan mengatakan, ia memang memakai masker.
Namun saat berkendara, ia menurunkan maskernya hingga menutupi dagu.
"Ya itu salah saya, jadi pada saat menyetir maskernya ke bawah," katanya.
Subhan mengatakan, karena tidak memakai masker secara benar, ia diberi pilihan.
Ingin membayar denda Rp 100 ribu atau membersihkan tempat umum.
Subhan menilai, pemberian sanksi yang sudah dilakukan bagus, namun ada yang perlu menjadi perhatian.
Ia mengatakan, antrean warga yang mendapat sanksi masih belum tertib.
"Masa antre berdesak-desakan."
"Ini kan untuk sanksi sosial juga, karen ini untuk mencegah Covid-19, harusnya jaga jarak," ujarnya.

• Besok Selasa Tes Swab Pemain PSIS Semarang, Wallace Costa Dipastikan Wajib Ikut
• Tak Lolos Tes Kesehatan, Golkar Legawa Kadernya Gagal di Pilkada Demak, Ini Pengganti Joko Sutanto
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, penerapan sanksi denda tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2020.
Itu adalah pengganti Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020.
Ia mengatakan, tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain itu untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.
"Ini memang sudah pakai ketentuan pemerintah kota."
"Agar semua warga Kota Tegal dan yang dari luar menaati aturan yang sudah diatur," tegasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/9/2020).
Ia mengatakan, akan menggelar operasi disiplin protokol kesehatan secara rutin.
Operasi rutin akan dilaksanakan tiga sampai lima hari sekali.
Sementara bagi warga yang tidak memiliki uang, ada toleransi untuk membersihkan tempat umum.
"Jadi harus membersihkan lingkungan dengan menyapu."
"Paling tidak satu hingga dua jam dan ini akan merutinkan operasi ini," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Pemudik Masuk Banyumas Wajib Karantina, Pemkab Sudah Siapkan GOR Satria Purwokerto
• Ketua MUI Banyumas Curhat Belum Miliki Gedung Sekretariat, Begini Jawaban Bupati Achmad Husein
• Kali Pertama Jadi Penyiar Radio, Istri Bupati Banyumas Justru Ketagihan Minta Diundang Lagi