Berita Tegal

Terjaring Razia Masker di Kota Tegal, Somad Pasrah Didenda Rp 100 Ribu

Dalam operasi kali ini, Pemkot Tegal resmi menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Warga menunjukkan surat keterangan melanggar protokol kesehatan dan kuitansi pembayaran sanksi denda Rp 100 ribu, di Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Senin (14/9/2020). 

Ingin membayar denda Rp 100 ribu atau membersihkan tempat umum.

Subhan menilai, pemberian sanksi yang sudah dilakukan bagus, namun ada yang perlu menjadi perhatian.

Ia mengatakan, antrean warga yang mendapat sanksi masih belum tertib.

"Masa antre berdesak-desakan."

"Ini kan untuk sanksi sosial juga, karen ini untuk mencegah Covid-19, harusnya jaga jarak," ujarnya.

Beberapa warga yang tidak menaati protokol kesehatan mendapatkan sanksi membersihkan tempat umum dalam razia masker di Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Senin (14/9/2020).
Beberapa warga yang tidak menaati protokol kesehatan mendapatkan sanksi membersihkan tempat umum dalam razia masker di Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Senin (14/9/2020). (TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)

Besok Selasa Tes Swab Pemain PSIS Semarang, Wallace Costa Dipastikan Wajib Ikut

Tak Lolos Tes Kesehatan, Golkar Legawa Kadernya Gagal di Pilkada Demak, Ini Pengganti Joko Sutanto

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, penerapan sanksi denda tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2020.

Itu adalah pengganti Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020.

Ia mengatakan, tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain itu untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.

"Ini memang sudah pakai ketentuan pemerintah kota."

"Agar semua warga Kota Tegal dan yang dari luar menaati aturan yang sudah diatur," tegasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/9/2020).

Ia mengatakan, akan menggelar operasi disiplin protokol kesehatan secara rutin.

Operasi rutin akan dilaksanakan tiga sampai lima hari sekali.

Sementara bagi warga yang tidak memiliki uang, ada toleransi untuk membersihkan tempat umum.

"Jadi harus membersihkan lingkungan dengan menyapu."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved