Berita Tegal
Terjaring Razia Masker di Kota Tegal, Somad Pasrah Didenda Rp 100 Ribu
Dalam operasi kali ini, Pemkot Tegal resmi menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Ingin membayar denda Rp 100 ribu atau membersihkan tempat umum.
Subhan menilai, pemberian sanksi yang sudah dilakukan bagus, namun ada yang perlu menjadi perhatian.
Ia mengatakan, antrean warga yang mendapat sanksi masih belum tertib.
"Masa antre berdesak-desakan."
"Ini kan untuk sanksi sosial juga, karen ini untuk mencegah Covid-19, harusnya jaga jarak," ujarnya.

• Besok Selasa Tes Swab Pemain PSIS Semarang, Wallace Costa Dipastikan Wajib Ikut
• Tak Lolos Tes Kesehatan, Golkar Legawa Kadernya Gagal di Pilkada Demak, Ini Pengganti Joko Sutanto
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, penerapan sanksi denda tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2020.
Itu adalah pengganti Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020.
Ia mengatakan, tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain itu untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.
"Ini memang sudah pakai ketentuan pemerintah kota."
"Agar semua warga Kota Tegal dan yang dari luar menaati aturan yang sudah diatur," tegasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/9/2020).
Ia mengatakan, akan menggelar operasi disiplin protokol kesehatan secara rutin.
Operasi rutin akan dilaksanakan tiga sampai lima hari sekali.
Sementara bagi warga yang tidak memiliki uang, ada toleransi untuk membersihkan tempat umum.
"Jadi harus membersihkan lingkungan dengan menyapu."