Berita Jawa Tengah

Sanksi Denda Sudah Berlaku di Kendal, Paling Banyak Rp 200 Ribu Sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020

Sanksi denda sesuai tertuang dalam Perbup Kendal Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
JALANI HUKUMAN: Sejumlah pengguna jalan di perempatan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal terjaring razia yustisi masker serta menjalani hukuman yang diberikan tim gabungan pencegahan Covid-19, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Seratusan pengguna jalan di Perempatan Kecamatan Pegandon, terjaring razia operasi yustisi serentak oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Senin (14/9/2020).

Tim gabungan tersebut merazia warga yang tidak membawa maupun tidak mengenakan masker.

Mereka pun diberi hukuman yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

Disdikbud Kendal Belum Restui Keinginan Orangtua Siswa, Simulasi KBM Tatap Muka Masih Dilarang

Sekda Moh Toha: Bila Dirata-rata Tiap Hari Ada 10 Kasus Baru Positif Corona di Kendal

Pengelola Wisata Abai Protokol Kesehatan, Pemkab Kendal Tak Segan Tutup Paksa

Masih Ada 377 Pekerja yang Dirumahkan di Kendal, Disnaker Coba Upayakan Hal Ini

Pemkab Kendal pun telah menyiapkan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 200 ribu bagi para pelanggar.

Hal itu tertuang dalam Perbup Kendal Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dimana itu sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kendal.

Dalam peraturan tersebut pada VI tentang sanksi administratif Pasal 9 disebutkan bahwa setiap pelanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan.

Lalu teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif paling banyak Rp 200 ribu, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan.

Kabag Ops Polres Kendal, AKP Winarno Panji Kusumo mengatakan, guna menekan penyebaran Covid-19, operasi masker akan rutin digelar minimal tiga kali dalam sepekan.

Pada operasi masker kali ini sudah menerapkan hukuman denda uang dengan nominal kecil sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut.

"Sanksi denda sudah diberlakukan sesuai Perbup Kendal yang baru."

"Tujuannya agar dapat memberikan efek jera agar warga mematuhi protokol kesehatan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/9/2020).

Kasi Kebangsaan dan Kewaspadaan, Kesbangpol Kabupaten Kendal, Puji Sumaryono menambahkan, pihaknya masih memberikan keringanan denda.

Bagi yang terkena razia masker diberi denda sebesar Rp 20 ribu.

Khusus di bawah usia 17 tahun, sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial, seperti menyapu, menyanyikan lagu Indonesia Raya, maupun mengucapkan Pancasila.

"Kali ini masih ada kebijakan, dendanya hanya Rp 20 ribu," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/9/2020).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kendal, Ahmad Riyadi menambahkan, operasi yustisi tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Tujuannya, guna mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum bisa dibendung laju pertumbuhannya.

"Razia kali ini dipusatkan di Pegandon Kendal, dengan melibatkan Satpol PP sebanyak 40 personil, Polri 40 personil, TNI 40 personil, dan Dishub 15 personil."

"Kami akan terus lakukan pencegahan guna menekan penyebaran virus corona," imbuhnya. (Saiful Ma'sum)

Satu Siswa MAN Kota Tegal Positif Covid-19, Sudah Ada 25 Orang Jalani Tes Swab

Senin Malam Ini, Aturan Jam Malam Makin Diperketat di Banyumas, Ini Sanksi Buat Pelanggarnya

Pemudik Masuk Banyumas Wajib Karantina, Pemkab Sudah Siapkan GOR Satria Purwokerto

Terjaring Razia Masker di Kota Tegal, Somad Pasrah Didenda Rp 100 Ribu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved