TAG
Perbup Kendal Nomor 67 Tahun 2020
-
Pilkada Kabupaten Kendal, Kapolres: Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidanakan
Apabila ditemukan paslon yang melanggar, tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan yang berlangsung secara paksa oleh pihak kepolisian.
Kamis, 24 September 2020 -
Denda Minimal Kini Rp 50 Ribu, Satgas Covid-19 Kendal Mulai Menyasar Pasar dan Acara Hajatan
Melalui Tim Penegak Hukum dan Satgas Covid-19 akan meningkatkan frekuensi dengan menambah jadwal operasi pelanggar protokol kesehatan di Kendal.
Selasa, 22 September 2020 -
Sanksi Denda Sudah Berlaku di Kendal, Paling Banyak Rp 200 Ribu Sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020
Sanksi denda sesuai tertuang dalam Perbup Kendal Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Senin, 14 September 2020