Teror Virus Corona

Jakarta Kembali Terapkan PSBB: Kantor Wajib WFH Lagi, Reuni Hingga Acara Kumpul Keluarga Dilarang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat atau kembali menerapkan penerapan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat atau PSBB ketat.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat atau kembali menerapkan penerapan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat atau PSBB ketat.

Keputusan tersebut memang cukup mengagetkan karena Jakarta kembali PSBB ketat seperti awal pandemi Covid-19.

Rem darurat diumumkan Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.

Alasan Covid-19, 11 Negara Ini Ingatkan Warganya yang Ingin Lakukan Perjalanan dari dan ke Indonesia

Kemenkes Mulai Uji Klinis Terapi Plasma Konvalesen Pasien Covid-19, 4 Rumah Sakit Dilibatkan

Memiliki Warna Merah, Penampakan Virus Covid-19 Menginfeksi Sel Bronkial Dipublikasikan Peneliti

Situasi dalam kondisi darurat

PSBB total kembali diterapkan bukan tanpa alasan. Ada tiga penyebab Anies menarik rem darurat, yakni kasus Covid-19 yang terus meningkat bahkan menyentuh angka 1.000 per hari.

Lalu, tingkat kematian yang tinggi serta fasilitas kesehatan yang mulai penuh. Jumlah kematian akibat Covid-19 disebut meningkat dalam dua pekan terakhir.

Anies mengatakan, jika dihitung secara persentase, angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta memang terbilang rendah. Namun, jika dihitung secara riil, jumlah kematian terbilang sangat besar.

"Ini bukan angka statistik, setiap kematian satu orang adalah kematian saudara kita dan itu terlalu banyak," ucap Anies.

Berdasarkan data, sebanyak 1.347 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Jakarta sejauh ini atau dengan tingkat kematian 2,7 persen.

Sementara, kasus aktif Covid-19 di Jakarta sebanyak 11.245 orang. Mereka masih banyak yang menjalani perawatan atau isolasi.

Karena tingginya penyebaran Covid-19, juga berdampak pada semakin tingginya pasien Covid-19 yang masuk ke RS. Anies menyebutkan, DKI Jakarta memiliki 190 rumah sakit dan 67 di antaranya dijadikan RS rujukan Covid-19.

Namun, saat ini semua tempat tidur hampir penuh. Jakarta saat ini memiliki 4.053 tempat tidur di ruang isolasi dan 528 tempat tidur di ICU. Tingkat keterpakaian tempat tidur mencapai 77 persen.

Update Kasus Positif Covid-19 Banyumas, Tertinggi di Kecamatan Purwokerto Selatan Ada 34 Kasus

Pemkab Banyumas Cegah Warga Berisiko Tinggi Tertular Covid-19 Lewat Program Ji Wong Jiga

Kematian Akibat Covid-19 di Banyumas Bertambah 2 Kasus dalam 4 Hari Terakhir

Menurut Anies, bila tak ditarik rem darurat maka tempat tidur isolasi dan ICU akan penuh dan tidak mampu menampung pasien Covid-19.

"Dan bila ini berjalan terus tidak ada pengereman, dari data tanggal 17 September tempat tidur diisolasi akan penuh dan tidak bisa menampung Covid-19 lagi," ucapnya.

Selain itu, kapasitas ICU juga mulai mengkhawatirkan dan diprediksi akan penuh pada 15 September 2020.

"Di sini kapasitas ICU 528 tempat tidur, bila kenaikan berjalan terus, tren naik terus maka 15 September akan penuh," tutur Anies.

Pembatasan pengoperasian rumah ibadah

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.

Robert Pattinson Positif Covid-19, Produksi Film The Batman Dihentikan Sementara

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Positif Covid-19

Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta. Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.

Reuni hingga kumpul keluarga dilarang

Pemprov DKI melarang penyelenggaraan kegiatan publik yang mengundang kerumunan seperti reuni, saat pemberlakuan PSBB.

"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.

Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.

"Ingat, penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya.

Kapasitas penumpang dan jam operasional transportasi dibatasi Anies mengemukakan bahwa pada saat PSBB berlaku, transportasi umum di wilayah DKI Jakarta akan dibatasi secara ketat.

Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan. Kemudian, jam operasional transportasi umum di Jakarta juga akan dibatasi dan hanya bisa beroperasi pada jam-jam yang sudah ditentukan.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.

Ingin Pulihkan Ekonomi Akibat Wabah Covid-19, Pemkab Banyumas Berencana Utang Rp 200 Miliar ke Pusat

Video Zona Oranye Covid-19, Sekolah Tatap Muka di Banyumas Batal

Belum dijelaskan secara rinci oleh Anies pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional yang akan dilakukan pada saat PSBB, Senin pekan depan.

Berkaca dari kebijakan PSBB pertama yang diterapkan pada 10 April lalu, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara pada pembatasan jumlah orang, setiap kendaraan hanya diperkenankan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.

Restoran dilarang dine in

Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Anies.

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

Bekerja, belajar, dari rumah Layaknya PSBB pada bulan April 2020 lalu, kegiatan bekerja dan belajar bakal dilakukan dari rumah.

Jokowi Siap Datangkan 20 Ribu-30 Ribu Vaksin Covid-19 di Akhir Tahun 2020

Sekeluarga Sembuh dari Covid-19, Ini Pesan Kesehatan Dwayne Johnson The Rock Pada Penggemar

Sebagian besar perkantoran diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

1. Perusahaan kesehatan.

2. Usaha bahan pangan.

3. Energi.

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika.

5. Keuangan.

6. Logistik.

7. Perhotelan.

8. Konstruksi.

9. Industri strategis.

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB Total dan Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi". 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved