Teror Virus Corona
Jakarta Kembali Terapkan PSBB: Kantor Wajib WFH Lagi, Reuni Hingga Acara Kumpul Keluarga Dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat atau kembali menerapkan penerapan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat atau PSBB ketat.
Editor:
rika irawati
1. Perusahaan kesehatan.
2. Usaha bahan pangan.
3. Energi.
4. Telekomunikasi dan teknologi informatika.
5. Keuangan.
6. Logistik.
7. Perhotelan.
8. Konstruksi.
9. Industri strategis.
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB Total dan Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi".
Berita Terkait