Teror Virus Corona
Jakarta Kembali Terapkan PSBB: Kantor Wajib WFH Lagi, Reuni Hingga Acara Kumpul Keluarga Dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat atau kembali menerapkan penerapan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat atau PSBB ketat.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.
• Ingin Pulihkan Ekonomi Akibat Wabah Covid-19, Pemkab Banyumas Berencana Utang Rp 200 Miliar ke Pusat
• Video Zona Oranye Covid-19, Sekolah Tatap Muka di Banyumas Batal
Belum dijelaskan secara rinci oleh Anies pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional yang akan dilakukan pada saat PSBB, Senin pekan depan.
Berkaca dari kebijakan PSBB pertama yang diterapkan pada 10 April lalu, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara pada pembatasan jumlah orang, setiap kendaraan hanya diperkenankan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.
Restoran dilarang dine in
Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Anies.
Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.
Bekerja, belajar, dari rumah Layaknya PSBB pada bulan April 2020 lalu, kegiatan bekerja dan belajar bakal dilakukan dari rumah.
• Jokowi Siap Datangkan 20 Ribu-30 Ribu Vaksin Covid-19 di Akhir Tahun 2020
• Sekeluarga Sembuh dari Covid-19, Ini Pesan Kesehatan Dwayne Johnson The Rock Pada Penggemar
Sebagian besar perkantoran diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor: