Berita Kriminal
Ayah dan Kakak Kandung Kompak Cabuli Gadis 13 Tahun di Pekalongan, Dilakukan Sejak 2018
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Achmad Sugeng mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah dan disusul kakak korban sejak 2019.
Editor:
deni setiawan
"Sementara kakak kandungnya karena masih di bawah umur maka akan mengikuti sistem peradilan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
AW berkata, perbuatannya terhadap putri kandungnya selama ini karena khilaf. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah dan Kakak Kandung, Diancam dengan Arit
• Ingin Belajar Cara Kelola Mall Pelayanan Publik, Pemkab Karanganyar Kunjungi Banyumas
• KBM Tatap Muka Terancam Ditunda Lagi di Banyumas, Dindik Tunggu Instruksi Tim Gugus Tugas
• Pengelola Wisata Abai Protokol Kesehatan, Pemkab Kendal Tak Segan Tutup Paksa
• Bawaslu Kabupaten Purbalingga: Simpatisan Bakal Paslon Masih Banyak yang Abai Protokol Kesehatan