Berita Kriminal

Ayah dan Kakak Kandung Kompak Cabuli Gadis 13 Tahun di Pekalongan, Dilakukan Sejak 2018

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Achmad Sugeng mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah dan disusul kakak korban sejak 2019.

Editor: deni setiawan
pexels
ILUSTRASI kasus pemerkosaan atau pencabulan. 

"Sementara kakak kandungnya karena masih di bawah umur maka akan mengikuti sistem peradilan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.

AW berkata, perbuatannya terhadap putri kandungnya selama ini karena khilaf. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah dan Kakak Kandung, Diancam dengan Arit

Ingin Belajar Cara Kelola Mall Pelayanan Publik, Pemkab Karanganyar Kunjungi Banyumas

KBM Tatap Muka Terancam Ditunda Lagi di Banyumas, Dindik Tunggu Instruksi Tim Gugus Tugas

Pengelola Wisata Abai Protokol Kesehatan, Pemkab Kendal Tak Segan Tutup Paksa

Bawaslu Kabupaten Purbalingga: Simpatisan Bakal Paslon Masih Banyak yang Abai Protokol Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved